​Ini syarat dapat sertifikat halal gratis bagi UMKM

Rabu, 24 Maret 2021 | 13:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini syarat dapat sertifikat halal gratis bagi UMKM

ILUSTRASI. GRATIS SERTIFIKAT HALAL: Produksi kerupuk di Depok, Minggu (19/1). Pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal pelaku UMKM beromzet di bawah Rp1 miliar. KONTAN/Baihaki/19/1/2020


UMKM - Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun. 

Ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Salah satu sertifikat gratis yang bisa didapatkan oleh UMKM adalah sertifikat halal.  Lantas, bagaimana syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM secara gratis? 

Baca Juga: BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal

Pendaftaran sertifikat halal

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM: 

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  • Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/ media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
  • Menyertakan nama produk
  • Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Selanjutnya: Sertifikasi halal memberikan nilai tambah produk UMK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru