Inilah ​daftar UMK Jateng 2021 dari yang tertinggi hingga terendah

Sabtu, 16 Januari 2021 | 06:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah ​daftar UMK Jateng 2021 dari yang tertinggi hingga terendah


KEBIJAKAN PEMDA - Besaran UMK Jateng 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik dibanding 2020. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Kenaikan upah minimum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terbit pada 20 November, dengan Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng. 

Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan. 

Informasi saja, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Naik Rp 100.000, UMK Kota Surabaya di 2021 tertinggi se Jawa Timur

Daftar UMK Jateng 2021 di 35 kabupaten/kota

Berikut adalah daftar UMK Jateng 2021 di 35 kota dan kabupaten sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  6. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  7. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  8. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  12. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  14. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  15. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  16. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  19. Kota Tegal Rp 1.982.750
  20. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  21. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  22. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  23. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  25. Kota Magelang Rp 1.914.000
  26. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  27. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  28. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  29. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  30. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  31. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
  32. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  33. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Selanjutnya: UMK Kota Bogor di tahun 2021 tidak naik, terendah se-Bodebek

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru