Inilah syarat dan cara membuat surat pindah domisili

Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah syarat dan cara membuat surat pindah domisili

ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020).


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Surat pindah domisili biasanya diperlukan saat kita pindah tempat tinggal. 

Surat pindah domisili diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Secara umum, mengurus surat pindah membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama untuk mencabut data kependudukan yang lama. 

Kemudian, mengurus surat keterangan pindah datang di tempat tinggal yang baru. 

Berikut syarat dan cara membuat surat pindah domisili. 

Baca Juga: Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

Syarat surat pindah domisili

Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Baca Juga: Bisnis Jouska Kebablasan, Asosiasi Siapkan Daftar Hitam Penasihat Keuangan

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru