Inilah syarat dan cara membuat surat pindah domisili

Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah syarat dan cara membuat surat pindah domisili

ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020).


Cara membuat surat pindah domisili

Berikut cara mengurus surat pindah domisili dikutip dari Indonesia.go.id:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
  • Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
  • Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
  • Lalu, datangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
  • Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
  • SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. 

Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Baca Juga: Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online

Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:

  • Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
  • Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
  • Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.

Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.

Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Baca Juga: Setelah Laut China Selatan, AS kini berkonflik dengan China di Sungai Mekong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru