Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Jumat, 09 Mei 2025 | 15:09 WIB   Penulis: Mega Putri
Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta, Ini Syaratnya.


TRANSJAKARTA - Inilah cara dapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta. Simak 15 golongan yang dapat naik transportasi publik gratis di Jakarta.

Layanan transportasi publik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup Transjakarta, MRT, LRT dan Transjabodetabek.

Berikut 15 golongan yang gratis naik transportasi publik di Jakarta. Simak cara mendapatkan kartu gratis transportasi publik.

Golongan yang Gratis Transportasi Publik di Jakarta

Tercatat pada bulan Desember tahun 2024 lalu, Transjakarta telah melayani 371 juta pelanggan dengan 300 unit bus listrik.

Ini menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan transportasi publik ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain itu, ada 15 golongan yang mendapatkan layanan gratis naik transportasi publik di Jakarta. Siapa saja?

15 Golongan yang gratis naik transportasi publik:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim penggerak PKK
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

Baca Juga: Promo Minyak Goreng Weekend 9-11 Mei 2025 di JSM Alfamart, Superindo dan Indomaret

Selain marbot masjid, pengurus rumah ibadah di nomor 13 juga termasuk pengurus gereja, pura, vihara dan klenteng di Jakarta.

Layanan gratis transportasi publik ini diharapkan dapat membantu kelancaran pengurus rumah ibadah saat bertugas di masyarakat.

Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Bagaimana cara menggunakan layanan transportasi publik gratis di Jakarta? Caranya dengan gunakan kartu Jakcard atau TJ Card.

Berikut cara mengurus kartu Jakcard Combo dan TJ Card bagi 15 golongan yang gratis naik transportasi publik di Jakarta.

Golongan 1-6 wajib daftar ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo.  Apa saja syaratnya?

Syarat dapat kartu transportasi publik gratis untuk golongan 1-6:

  • Membawa KTP
  • Membawa Kartu Keluarga
  • Melampirkan pasfoto.

Tonton: Soal Direksi BUMN, Prabowo Minta Dipilih Berdasarkan Jenjang Karier

Selanjutnya golongan 7-15 mendaftar secara online di situs resmi Transjakarta agar mendapatkan TJ Card.

Syarat golongan 7-15 mendapatkan kartu gratis transportasi publik:

  • Membawa KTP
  • Membawa Kartu Keluarga
  • Melampirkan pasfoto
  • Membawa dokumen pendukung sesuai kategori yang ada

Jika pendaftar sudah dikonfirmasi lolos verifikasi maka akan mendapatkan informasi tentang jadwal dan lokasi pengambilan kartu.

Jangan lupa juga untuk membawa syarat khusus berdasarkan golongan orang yang gratis naik transportasi publik di Jakarta.

  • Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta
  • Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
  • Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat
  • Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK
  • Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  • Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  • Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

Baca Juga: Inilah Jadwal Libur Lebaran Idul Adha Tahun 2025 dan Cuti Bersama di Bulan Juni

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center Transjakarta di nomor 1500-102.

Informasi operasional dan layanan Transjakarta bisa didapatkan dari akun Instagram resmi @infotije.

 

Selanjutnya: 8 Negara Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia, Mayoritas Hasil Sitaan

Menarik Dibaca: 9 Langkah Menyusun Rencana Harta Waris di 2025 agar Aset Terbagi Rapi dan Adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri
Terbaru