BPJS KESEHATAN - Inilah cara pakai BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. Simak syarat apa saja yang harus dibawa agar dapat berobat dengan BPJS Kesehatan di luar kota.
BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggaraan jaminan kesehatan dari pemerintah secara nasional di Indonesia.
BPJS Kesehatan siap menjadi solusi berobat dengan harga yang terjangkau bagi setiap pesertanya secara nasional.
Bagi yang sedang di luar kota dan ingin memakai BPJS Kesehatan, ini persyaratan yang Anda perlukan.
Baca Juga: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Karena Tunggakan dan Cara Mencicil Iuran
Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota
Alur layanan berobat di BPJS Kesehatan dimulai dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pasien akan diperiksa oleh dokter umum atau dokter spesialis di FKTP dan akan mendapatkan obat-obatan.
Jika peserta dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan.
Rujukan ini dapat dipakai pasien untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Tonton: Bill Gates Beri Hibah US$ 159 Juta Buat Indonesia
Namun bagaimana jika Anda sedang di luar kota dan jauh dari FKTP saat butuh pengobatan ke dokter?
BPJS Kesehatan dapat dipakai di seluruh Indonesia kapan pun dan di mana pun dengan kunjungi FKTP terdekat.
Caranya dengan datang ke Puskesmas atau klinik terdekat. Jika gawat darurat, Anda dapat mengunjungi rumah sakit terdekat.
Nah inilah syarat agar dapat berobat dengan BPJS Kesehatan saat di luar kota:
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Menyebutkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Baca Juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Haji Tahun 2025/1446 H Menurut Kementerian Agama RI
Gunakan fitur aplikasi mobile JKN untuk dapat mengetahui lokasi FKTP terdekat saat di luar kota.
Maksimal hanya tiga kali kunjungan saat berobat dengan BPJS Kesehatan di FKTP luar kota.
Jangan lupa, dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu ada surat rujukan dari dokter di FKTP.
Keadaan darurat ditentukan oleh hasil pemeriksaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan perkiraan atau keinginan pasien.
Selanjutnya: Cara Menghitung Dana Pensiun untuk Masa Depan yang Lebih Tenang di 2025
Menarik Dibaca: Cara Menghitung Dana Pensiun untuk Masa Depan yang Lebih Tenang di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News