KONTAN.CO.ID - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan utama K3 adalah menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang mungkin menimpa pekerja.
Dasar hukum K3 di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Strategi Gameplay Free Fire Menggunakan Granat Agar Menang di Close Combat
Undang-undang ini mengatur secara rinci segala aspek yang berkaitan dengan keselamatan di tempat kerja, termasuk syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, dan pembinaan.
K3 tidak hanya tentang penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau sarung tangan, tetapi juga mencakup sistem manajemen yang terintegrasi, yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Aturan Sertifikasi K3
Sertifikasi K3 sangat penting untuk memastikan kompetensi individu atau perusahaan dalam menerapkan standar K3.
Di Indonesia, sertifikasi K3 umumnya dikeluarkan oleh dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Melansir dari situs TemanK3 Kemnaker, sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai instansi pemerintah yang berwenang, menerbitkan sertifikasi K3 yang disebut Ahli K3 Umum.
Sertifikasi ini diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan yang ditunjuk.
Gelar Ahli K3 Umum (AK3 Umum) adalah resmi dan diakui secara nasional untuk menjalankan tugas-tugas K3 di perusahaan.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, peserta harus mengikuti pembinaan teknis K3 dan lulus ujian. Sertifikat ini memberikan kewenangan hukum untuk menjalankan tugas K3, termasuk bertindak sebagai anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Informasi lebih lanjut mengenai layanan K3 dan sertifikasi di bawah naungan Kemnaker dapat diakses melalui portal resmi mereka, salah satunya adalah TemanK3.
Melansir dari situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), BNSP adalah lembaga sertifikasi profesi yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BNSP menerbitkan sertifikasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi BNSP menguji kompetensi seseorang dalam suatu bidang profesi, termasuk K3.
Sertifikasi K3 dari BNSP diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.
Sertifikasi ini berfokus pada pengakuan kompetensi individu secara profesional, bukan sekadar pengakuan sebagai ahli yang memiliki kewenangan dari pemerintah.
Sertifikasi ini umumnya memiliki masa berlaku 3 tahun.
Anda bisa menemukan informasi lebih lanjut tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berafiliasi melalui situs resminya di https://bnsp.go.id/.
Tonton: Bulog Pasok Ratusan Ribu Ton Beras SPHP ke Ritel Modern
Perbedaan K3 dari BNSP dan Kemnaker
Meskipun sama-sama mengeluarkan sertifikasi K3, Kemnaker dan BNSP memiliki perbedaan mendasar tentang sertifikasi ini.
Sertifikasi dari Kemnaker memberikan kewenangan untuk menjalankan tugas K3 di perusahaan, karena dasarnya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sertifikasi ini bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki risiko bahaya tinggi.
Sementara itu, sertifikasi dari BNSP memberikan pengakuan atas kompetensi profesional seseorang di bidang K3, yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja.
Peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi lebih lanjut mengatur tugas dan fungsi BNSP.
Secara ringkas, sertifikasi Kemnaker berfokus pada aspek legal dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang, sedangkan sertifikasi BNSP berfokus pada aspek kompetensi dan profesionalisme yang diukur berdasarkan standar kerja nasional. Keduanya saling melengkapi dan penting bagi para profesional K3.
Selanjutnya: PLN Resmikan Empat SPKLU Center Baru
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan & Karier Besok Sabtu 23 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News