E-KTP - Warga negara Indonesia dapat mengajukan pergantian foto KTP. Berikut syarat dan ketentuan ganti foto KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi yang wajib dimiliki warna negara Indonesia mulai usia 17 tahun.
Di dalam KTP, foto identitas Anda mungkin sudah berbeda atau berubah drastis sejak dipotret pertama kali.
Berikut syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk ganti foto KTP tanpa surat pengantar.
Baca Juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 2025 Selama di Arab Saudi Menurut Kemenag
Cara dan Syarat Ganti Foto KTP
Proses permohonan ganti foto KTP di Dukcapil kini sudah tidak perlu surat pengantar lagi dari RT maupun RW.
Nah berikut berbagai syarat seseorang diperbolehkan ganti foto KTP:
- Perubahan fisik permanen karena cedera, operasi, sakit atau faktor lain yang mengubah penampilan secara drastis.
- Perubahan penampilan seperti tidak berhijab menjadi berhijab dan sebaliknya
- KTP-el (KTP elektronik) rusak sehingga foto menjadi tidak jelas
Jika memenuhi salah satu syarat di atas dan ingin ganti foto KTP, segera datangi kantor dukcapil terdekat.
Berikut syarat yang harus dibawa untuk ganti foto KTP:
- Membawa e-KTP lama
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP hilang
- Dokumen pendukung untuk keterangan medis jika terjadi perubahan permanen di fisik
Tonton: Suhu Ekstrem Menanti di Arafah, Cek Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji
Jangan lupa membawa materai sendiri dari rumah agar lebih praktis dan cepat proses ganti foto KTP Anda.
Tempelkan materai di formulir surat permohonan perubahan data kependudukan yang sudah diisi dan tanda tangan.
Petugas Dukcapil akan memverifikasi ulang identitas KTP elektronik sekaligus sidik jari sebelum mulai ambil foto.
Baca Juga: Inilah Jadwal Libur Lebaran Idul Adha Tahun 2025 dan Cuti Bersama di Bulan Juni
Pergantian foto KTP-el tidak diperbolehkan memakai soft file foto pribadi. Hasil foto wajib disetujui pemohon sebelum dicetak.
Jangan lupa, proses ganti foto KTP di kantor Dukcapil tersebut gratis tanpa pungutan biaya.
Ada biaya tambahan hanya bagi yang ingin pengiriman hasil KTP baru melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
Selanjutnya: Cipta Sarana Medika (DKHH) Incar Kenaikan Laba Bersih Triple Digit pada 2025
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 8-21 Mei 2025, Telur Omega-Tofu Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News