Inilah syarat, kriteria, dan besar bantuan penerima PKH 2021

Selasa, 12 Januari 2021 | 12:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah syarat, kriteria, dan besar bantuan penerima PKH 2021

ILUSTRASI. Seorang warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera, yang digunakan untuk menarik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH, di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, Jateng, Rabu (4/11/2020).


 

Besaran bantuan yang diterima 2021

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. 

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Selanjutnya: Anies minta bansos tunai tak digunakan untuk beli rokok

 

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru