Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Makna Setiap Alineanya

Senin, 06 Maret 2023 | 15:02 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Makna Setiap Alineanya

ILUSTRASI. Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Makna Setiap Alineanya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


EDUKASI -  Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki peran yang penting bagi bangsa Indonesia, khususnya pada perundang-undangan negara kita. 

Bersumber dari Buku PPKn Paket B Kemendikbud Ristek, Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan. 

Sebab, dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan Proklamasi Kemerdeaan Indonesia. 

Selain itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (RI) 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara. Hal ini membuatnya tidak terpisahkan dengan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945. 

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia

Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Ada pula isi dari Pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia seperti berikut ini:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna setiap alinea UUD 1945

Alinea 1

Mengutip Buku Siswa PPKn Kemendikbud Ristek, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 Negara RI 1945 menunjukkan tegad serta keteguan bangsa Indonesia untuk menentang penjajahan dan menegakkan kemerdekaan. 

Hal ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka dan anti penjajah. 

Sebab, penjajagan tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Baca Juga: Wujud Nilai-Nilai pada Sila Pancasila di Kehidupan Bermasyarakat

Alinea 2

Alinea kedua memuat cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Selain itu, pada alinea ini juga menunjukkan kebanggan dan penghargaan kepada perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. 

Isi dari alinea kedua Pembukaan UUD 1945 juga memuat kesadaran bahwa kemerdeaan bukanlah akhir dari perjuangan bansga Indonesia.

Alinea 3

Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara RI 1945 memuat tentang dorongan motivasi spiritual dalam meraih kemerdekaan Indonesia. 

Kemerdekaan yang berhasil dicapai bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.

Hal ini juga menjadi wujud sikap dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dimana tanpa ramhat Tuhan, kemerdekaan bangsa Indonesia sulit dicapai. 

Alinea 4

Pada alinea ini memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yakni:

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
  • Dasar negara, Pancasila.

Selain itu Pembukaan UUD 1945 juga menghendaki adanya UUD yang memuat batang tubuh atay pasal-pasal yang menjadi dasar hukum dan perundang-undangan negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru