Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker

Minggu, 02 Mei 2021 | 06:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker


  • THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang

THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, artinya karyawan atau buruh harus mendapatkan THR dalam bentuk uang Rupiah. 

Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

  • Perhitungan THR jika gaji naik sebelum lebaran

Buat Anda yang mendapatkan kenaikan gaji bahkan kurang dari 1 bulan lebaran, THR yang Anda dapat menyesuaikan gaji yang terbaru. 

Hal ini dikarenakan upah atau gaji terbaru lah yang berlaku, maka nominal gaji terbaru yang dipakai untuk perhitungan THR. 

Baca Juga: 10 Profesi yang dibutuhkan tahun 2021 versi LinkedIn, mulai perawat hingga guru

  • Cara menghitung THR lebaran 

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. 

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut: 

(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun: 

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. 

  • Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan dan tidak boleh dicicil

THR Lebaran 2021 tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya. Namun perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu. 

Hasil dari dialog tersebut nantinya dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota. Perusahaan diberi relaksasi untuk membayar THR hingga sebelum lebaran tiba. 

  • Sanksi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR, mendapatkan denda sebanyak 50% dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan jika THR tidak dibayarkan makan perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif diantaranya:

1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Denda yang diterima perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan THR lebaran kepada karyawan atau buruh. 

Selanjutnya: Biar cepat kerja, bekali diri dengan 7 skill yang dibutuhkan di dunia kerja ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru