Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker

Minggu, 02 Mei 2021 | 06:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker


TUNJANGAN HARI RAYA -  Jakarta. Meski pandemi masih berlangsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk karyawan dan buruh tetap dibayarkan. 

Melalui Instagram resminya, Kemnaker memberikan informasi tentang Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. SE tersebut berisikan peraturan tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh. 

THR Keagamaan dibayarkan saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing karyawan atau buruh. Namun ada pengecualian jika terdapat kesepakatan lain yang ditentukan oleh perusahaan dan pekerja atau buruh. 

Kesepakatan tersebut dituangkan pada Perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Berikut rangkuman dari berbagai unggahan Instagram Kemnaker tentang THR lebaran 2021 yang penting diketahui karyawan dan buruh. 

Baca Juga: Astra Honda Motor buka rekrutmen kerja di berbagai posisi, simak persyaratannya

Informasi penting seputar THR lebaran 2021

  • Karyawan alih daya tetap dapat THR

Karyawan outsourcing atau alih daya tetap mendapatkan THR jika masuk kriteria berhak mendapatkan THR. Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria karyawan yang berhak menerima THR lebaran. 

Jika kebetulan karyawan alih daya mengalami PKWT dari perusahaan satu ke perusahaan lain, maka dia berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang baru jika perusahaan lama belum memberikannya. 

  • Karyawan magang, PPNPN, dan kemitraan 

THR hanya diberikan kepada karyawan PKWTT PKWT. Karena magang tidak berdasarkan perjanjian kerja maka karyawan magang tidak mendapatkan THR keagamaan. 

hal ini juga berlaku pada karyawan dengan hubungan kemitraan sehingga karyawan tersebut tidak mendapatkan THR.

Sedangkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ketentuan yang berlaku tidak mengikuti UU Ketenagakerjaan. 

THR PPNPN diberikan sesuai dengan alokasi pada DIPA yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah. 

  • Karyawan yang resign dan habis kontrak

Pekerja yang mendapatkan PHK terhitung dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak untuk mendapatkan THR. 

Namun hal ini tidak berlaku kepada karyawan yang mengajukan resign atau pengunduran diri secara mandiri. Artinya jika Anda resign karena keputusan sendiri sebelum hari raya maka tidak berhak mendapat THR. 

Kebijakan ini juga berlaku untuk karyawan yang habis kontrak kerja sebelum hari raya. Meski sudah lebih dari 1 tahun bekerja namun kontrak Anda berakhir sebelum hari raya, maka Anda tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Terbaru! Bank BTN buka lowongan kerja 2021, berbuka untuk lulusan minimal D3

  • THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang

THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, artinya karyawan atau buruh harus mendapatkan THR dalam bentuk uang Rupiah. 

Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

  • Perhitungan THR jika gaji naik sebelum lebaran

Buat Anda yang mendapatkan kenaikan gaji bahkan kurang dari 1 bulan lebaran, THR yang Anda dapat menyesuaikan gaji yang terbaru. 

Hal ini dikarenakan upah atau gaji terbaru lah yang berlaku, maka nominal gaji terbaru yang dipakai untuk perhitungan THR. 

Baca Juga: 10 Profesi yang dibutuhkan tahun 2021 versi LinkedIn, mulai perawat hingga guru

  • Cara menghitung THR lebaran 

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. 

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut: 

(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun: 

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. 

  • Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan dan tidak boleh dicicil

THR Lebaran 2021 tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya. Namun perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu. 

Hasil dari dialog tersebut nantinya dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota. Perusahaan diberi relaksasi untuk membayar THR hingga sebelum lebaran tiba. 

  • Sanksi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR, mendapatkan denda sebanyak 50% dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan jika THR tidak dibayarkan makan perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif diantaranya:

1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Denda yang diterima perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan THR lebaran kepada karyawan atau buruh. 

Selanjutnya: Biar cepat kerja, bekali diri dengan 7 skill yang dibutuhkan di dunia kerja ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru