KONTAN.CO.ID - Ketahui jumlah hari libur perayaan Imlek 2026 di Indonesia. Tahun Baru Imlek (Chinese New Year) merupakan salah satu hari raya besar yang diakui secara resmi di Indonesia sebagai hari libur nasional.
Perayaan ini dirayakan oleh masyarakat Tionghoa dan kini juga semakin dikenal luas oleh masyarakat umum sebagai momen berkumpul bersama keluarga, berbagi angpao, menyaksikan pertunjukan barongsai, serta menikmati berbagai hidangan khas seperti dimsum dan bakpao.
Di Indonesia, libur Imlek tidak selalu hanya terdiri dari satu hari libur nasional. Pemerintah kerap mengombinasikannya dengan cuti bersama dan posisi akhir pekan, sehingga menciptakan libur panjang atau long weekend.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang ditetapkan setiap tahun.
Lalu, beerapa hari libur untuk perayaan Imlek 2026? Cek penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Batas Fidyah Puasa: Kapan Sebaiknya Bayar Sebelum Bertemu Ramadan Kembali?
Jadwal Libur Imlek 2026 (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili)
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut jadwal resmi libur Imlek 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili: Cuti bersama ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan bersifat anjuran bagi sektor swasta.
- Selasa, 17 Februari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili: Hari libur ini berlaku wajib bagi seluruh instansi pemerintah, BUMN, sektor swasta, serta lembaga pendidikan.
Dengan demikian, total libur resmi Imlek 2026 adalah dua hari, terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Baca Juga: Hari Besar 9 Februari: Ini Makna HPN & Hari Kavaleri TNI-AD untuk Bangsa
Libur Panjang (Long Weekend) Imlek 2026
Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan, yaitu:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Imlek
Libur panjang ini menjadi momen ideal untuk mudik, liburan keluarga, bepergian, atau merayakan Imlek bersama keluarga di rumah. Banyak masyarakat memanfaatkannya untuk pulang kampung atau mengunjungi sanak saudara.
Sehingga, libur dalam rangka Imlek adalah 2 hari diikuti dengan akhir pekan sebelumnya.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan 2026, Berikut Anjuran Kemenag
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Perlu dipahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama:
- Libur nasional (seperti 17 Februari 2026) bersifat wajib bagi seluruh sektor, termasuk swasta, dan karyawan tetap menerima gaji penuh.
- Cuti bersama (seperti 16 Februari 2026) bersifat wajib bagi ASN, TNI, dan Polri, namun bagi sektor swasta hanya bersifat anjuran. Jika perusahaan tetap beroperasi, karyawan dapat menggunakan jatah cuti tahunan atau mendapatkan kompensasi lembur sesuai ketentuan perusahaan.
Dengan mengetahui jadwal dan ketentuan ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas dan liburan Imlek 2026 dengan lebih matang.
Tonton: Prabowo Ungkap Dana Umat Bisa Capai Rp 500 Triliun Jika Dikelola dengan Baik
Selanjutnya: GoTo Gandeng MRT Jakarta Hadirkan Blok M Hub Gojek Berbasis TOD
Menarik Dibaca: Bargain Hunting, Harga Emas Dunia Naik Kembali ke Kisaran US$ 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News