Batas Fidyah Puasa: Kapan Sebaiknya Bayar Sebelum Bertemu Ramadan Kembali?

Senin, 09 Februari 2026 | 11:29 WIB
Batas Fidyah Puasa: Kapan Sebaiknya Bayar Sebelum Bertemu Ramadan Kembali?

ILUSTRASI. Buka Bersama di Masjid Istiqlal (TRIBUNNEWS/HERUDIN)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak informasi mengenai batas waktu pembayaran Fidyah Puasa Ramadan. Fidyah puasa merupakan salah satu bentuk keringanan syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i.

Uzur tersebut antara lain usia lanjut (tua renta), sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, atau kondisi tertentu seperti ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.

Kewajiban fidyah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”

Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i, termasuk pandangan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama (NU), Rumaysho, BAZNAS, dan Dompet Dhuafa.

Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: kapan batas akhir pembayaran fidyah? Apakah ada tenggat waktu seperti qadha puasa?

Baca Juga: Apakah Ada Libur Awal Puasa Ramadan 2026? Cek Prediksinya untuk Pelajar

Tidak Ada Batas Waktu Akhir yang Ketat untuk Fidyah

Menurut mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, pembayaran fidyah tidak memiliki batas waktu akhir yang ketat. Artinya, fidyah boleh ditunaikan kapan saja, bahkan bertahun-tahun setelah Ramadhan berlalu, atau selama hidup apabila belum sempat dibayarkan.

Hal ini berbeda dengan qadha puasa yang dianjurkan untuk segera ditunaikan dan memiliki batas ideal sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Dalil utamanya adalah Surah Al-Baqarah ayat 184 yang tidak menetapkan waktu khusus pembayaran fidyah. Ulama seperti Imam Nawawi, serta penjelasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, menyatakan bahwa fidyah dapat ditunaikan setelah Ramadhan tanpa batas waktu tertentu.

Beberapa sumber tepercaya juga menegaskan hal ini:

Melansir NU Online (islam.nu.or.id), Fidyah bagi orang sakit keras atau tua renta boleh diakhirkan, bahkan di luar bulan Ramadan.

Sementara itu, BAZNAS RI mengungkap Fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah diketahui kewajibannya, termasuk di luar Ramadhan, dengan anjuran untuk segera ditunaikan agar memperoleh keutamaan.

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan Dimulai? Cek Selisih 1 Hari Versi Kemenag dan Muhammadiyah

Waktu Paling Dianjurkan untuk Membayar Fidyah

Meskipun boleh diakhirkan, para ulama menganjurkan agar fidyah dibayarkan secepat mungkin supaya kewajiban tidak menumpuk dan pahala lebih besar. Waktu yang dianjurkan antara lain:

Selama bulan Ramadhan, bisa dibayarkan setiap hari setelah subuh (bagi yang tidak berpuasa) atau sekaligus di akhir Ramadhan.

Di hari terakhir Ramadhan, sebagaimana praktik sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia.

Setelah Ramadhan, misalnya di bulan Syawal atau segera setelah menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Catatan penting: fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum masuk Ramadhan (sebelum fajar 1 Ramadhan), karena kewajiban fidyah baru muncul ketika puasa wajib ditinggalkan. Namun, fidyah boleh ditunaikan setelah fajar setiap hari selama Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Januari 2026: Panduan Lengkap Ibadah Sunah

Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah

Penting untuk membedakan kewajiban antara qadha dan fidyah:

  • Uzur permanen (tua renta atau sakit menahun): wajib fidyah, tanpa qadha.
  • Uzur sementara (sakit biasa atau bepergian): wajib qadha puasa, tanpa fidyah.
  • Menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya (tanpa uzur): wajib qadha dan fidyah tambahan (1 mud per hari) sebagai kafarat keterlambatan, menurut mazhab Syafi’i.

Besaran Fidyah Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan BAZNAS (nilai dapat berbeda di setiap daerah):

Bentuk makanan: 1 mud per hari, setara sekitar 675–750 gram beras atau makanan pokok.

Bentuk uang: sekitar Rp65.000 per hari per jiwa untuk tahun 1447 H/2026 M (disarankan mengecek ketetapan BAZNAS setempat karena nominal bisa berubah setiap tahun).

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang (mayoritas ulama membolehkannya), kemudian disalurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, NU, dan Dompet Dhuafa.

Tonton: Pembiayaan KDMP Tembus Rp 148,6 Triliun, MBG Tembus Rp 1,02 Triliun selama 2025

Selanjutnya: Promo PSM Alfamart 8-15 Februari 2026, Silver Queen Hingga Cornetto Hemat

Menarik Dibaca: Promo Trans Snow World Surabaya Valentine, Jangan Lewatkan Diskon Tiket Berdua Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru