Apa Itu WFA untuk ASN saat Lebaran 2026? Intip Kebijakan Terbaru Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:58 WIB
Apa Itu WFA untuk ASN saat Lebaran 2026? Intip Kebijakan Terbaru Pemerintah

ILUSTRASI. Pengguna laptop - WFA (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu WFA yang diterapkan pemerintah saat lebaran. Work From Anywhere (WFA) adalah kebijakan kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai atau karyawan melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, tanpa kewajiban berada secara fisik di kantor maupun di rumah.

Istilah WFA merupakan singkatan dari Work From Anywhere dan termasuk dalam skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Melalui konsep ini, pekerja tetap menjalankan jam kerja sesuai ketentuan, namun memiliki keleluasaan dalam memilih lokasi kerja, baik dari kampung halaman, hotel, kafe, maupun selama perjalanan, selama produktivitas dan target kinerja tetap terpenuhi.

Baca Juga: Hari Besar 13 Februari: Ada 4 Perayaan Unik yang Wajib Anda Tahu

Di Indonesia, kebijakan WFA secara resmi diterapkan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan imbauan kepada sektor swasta untuk mengadopsi kebijakan serupa sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. WFA mulai berkembang luas setelah pandemi COVID-19 sebagai evolusi dari kebijakan Work From Home (WFH).

Kini, WFA menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern dalam menghadapi dinamika era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian/lembaga terkait mendorong implementasi pola kerja fleksibel yang lebih humanis, mendukung keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (work-life balance), serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Hari Besar Setiap 11 Februari: Ada Hari Perempuan dan Anak Perempuan dalam Sains

Penerapan WFA oleh Pemerintah (Pembaruan Februari 2026)

Pada awal tahun 2026, pemerintah kembali menerapkan kebijakan WFA secara khusus menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H / Lebaran 2026.

Berdasarkan pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 10 Februari 2026, WFA diberlakukan selama lima hari kerja, yaitu:

  • 16 dan 17 Maret 2026 (periode arus mudik),
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026 (periode arus balik).

Kebijakan ini bukan merupakan tambahan hari libur atau cuti bersama, melainkan penyesuaian lokasi kerja agar pegawai tetap dapat menjalankan tugas secara produktif sembari merencanakan perjalanan mudik dengan lebih fleksibel.

Bagi ASN, ketentuan teknis akan diatur melalui Surat Edaran KemenPAN-RB. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan agar pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan maupun pemerintah daerah sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta sejumlah Surat Edaran KemenPAN-RB pada periode 2020–2025 yang mendorong penerapan pola kerja hybrid dan fleksibel.

Baca Juga: Batas Fidyah Puasa: Kapan Sebaiknya Bayar Sebelum Bertemu Ramadan Kembali?

Manfaat dan Tantangan WFA

Manfaat utama WFA antara lain:

  • Mempermudah mobilitas masyarakat selama periode hari besar keagamaan serta membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
  • Meningkatkan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan serta kepuasan kerja pegawai.
  • Mendukung produktivitas berbasis teknologi digital melalui pemanfaatan platform konferensi daring, sistem kolaborasi digital, dan absensi elektronik.
  • Menghemat biaya operasional kantor, termasuk konsumsi energi dan transportasi, sehingga mendorong efisiensi anggaran.

Adapun tantangan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Diperlukan disiplin dan manajemen waktu yang baik agar produktivitas tetap terjaga serta terhindar dari distraksi.
  • Ketergantungan pada infrastruktur digital yang memadai, seperti koneksi internet stabil dan perangkat kerja yang mendukung.
  • Pengawasan kinerja yang lebih menitikberatkan pada pencapaian output dibandingkan kehadiran fisik.

Secara keseluruhan, penerapan WFA mencerminkan langkah adaptif pemerintah dalam memodernisasi sistem kerja birokrasi. Kebijakan ini tidak sekadar respons terhadap kondisi pascapandemi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menuju.

Tonton: Pemerintah Akan Bangun Penjara Super Besar Berkapasitas 5.000 Orang di Nusakambangan

Selanjutnya: Promo Indomaret Murah 12-18 Februari 2026, Frisian Flag & Sunlight Diskon 25%

Menarik Dibaca: Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru