Kena PHK? Pekerja Kontrak Bisa Dapat Uang 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Kamis, 09 Juli 2026 | 07:30 WIB
Kena PHK? Pekerja Kontrak Bisa Dapat Uang 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa tetap mendapatkan uang sebesar 60 persen gaji selama enam bulan.? (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa tetap mendapatkan uang sebesar 60 persen gaji selama enam bulan.

Dana bantuan tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari KompasTV, Selasa (7/7/2026), JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Selain uang tunai, program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Hal tersebut bertujuan untuk peserta dapat segera memperoleh pekerjaan baru serta mempertahankan taraf hidup yang layak.

Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat program JKP

Berikut ini tiga manfaat utama yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKP:

  • Bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
  • Akses informasi pasar kerja yang meliputi informasi lowongan pekerjaan, asesmen diri, bimbingan karier, hingga layanan konseling untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.
  • Pelatihan kerja berbasis kompetensi. Memperoleh biaya satuan pelatihan kerja hingga Rp 2,4 juta untuk mengikuti pelatihan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Baca Juga: Apa Hari Besar 10 Juli? Peringatan Energi Bersih Dunia hingga Perayaan Anak Kucing

Syarat menerima JKP

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh berbagai manfaat JKP.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan.

Beberapa hal yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Apabila memenuhi syarat sebagai penerima, berikut beberapa syarat dalam proses pengajuan JKP:

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Perjanjian bersama disertai dengan:
  • Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial.
  • Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  • Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Tonton: Modi Terharu! PM India Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo di Akhir Kunjungan Kenegaraan

       3. Belum bekerja kembali.

       4. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/08/200000965/kena-phk-pekerja-kontrak-bisa-dapat-uang-60-persen-gaji-selama-6-bulan-dari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru