PASPOR - JAKARTA. Tidak semua orang familiar jenis paspor elektronik polikarbonat. Apakah itu?
Bagi Anda yang belum memahami pengertian paspor polikarbonat, berikut penjelasan singkat terkait bahan, kelebihan, hingga biaya pembuatannya.
Apa itu paspor elektronik polikarbonat?
Paspor elektronik polikarbonat atau paspor polikarbonat adalah salah satu jenis paspor di Indonesia. Hanya saja, paspor dengan bahan polikarbonat ini punya beberapa keunggulan dibanding paspor elektronik berbahan kertas. Termasuk di antaranya, punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, sehingga lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat.
Selain itu, paspor polikarbonat juga mampu menyimpan data yang lebih akurat dan aman karena langsung tersimpan dalam chip, seperti pada paspor elektronik umumnya.
"Bahan pada halaman biodata enggak pakai kertas, tebal seperti e-KTP, bahan polikarbonat kayak plastik gitu," ucap Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Fijar Sulistyo kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya
Di samping itu, lanjut Fijar, paspor elektronik polikarbonat juga lebih mudah diverifikasi saat mengajukan visa ke kedutaan, serta memiliki keistimewaan lain, seperti bebas visa ke Jepang bagi pemegangnya.
Nah, adapun biaya pembuatan paspor elektronik bahan polikarbonat sama saja dengan biaya paspor elektronik umumnya, yakni sebesar Rp 650.000.
"Sekarang masih Rp 650.000, belum ada perubahan, (prosedur) mengurus paspornya biasa aja," ujarnya.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Biaya & Cara Membuat Paspor 2022 Online di M-Paspor
Adapun paspor elektronik polikarbonat sudah digunakan sejak 2019.
"Sejak tahun 2019, kami produksi paspor elektronik dengan menggunakan bahan polycarbonat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhm Ronny F Sompie di acara Festival Keimigrasian 2020, Sabtu (18/01/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Nabilla Tashandra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News