KONTAN.CO.ID - Mengenal 7 prinsip Koperasi yang diterapkan oleh anggota. Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia yang mengedepankan nilai kebersamaan, gotong royong, dan keadilan.
Berbeda dengan badan usaha lain yang berorientasi pada keuntungan semata, koperasi dibangun atas dasar kepentingan bersama para anggotanya.
Untuk menjaga arah dan tujuan tersebut, koperasi memiliki pedoman yang dikenal sebagai prinsip-prinsip koperasi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Kabupaten Magelang
Prinsip sesuai UU No 25 Tahun 1992
Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, khususnya pada Pasal 5. Terdapat tujuh prinsip utama yang menjadi dasar dalam menjalankan koperasi agar tetap selaras dengan nilai kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip pertama menegaskan bahwa koperasi bersifat terbuka bagi siapa saja tanpa adanya diskriminasi. Setiap individu dapat menjadi anggota selama memenuhi syarat yang berlaku, tanpa paksaan dari pihak mana pun. Hal ini mencerminkan semangat inklusivitas dan kebebasan dalam berkoperasi.
2. Pengelolaan Secara Demokratis
Koperasi dikelola berdasarkan asas demokrasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara. Artinya, keputusan tidak ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki, melainkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Kemenkop Usulkan Koperasi Bisa Kelola Tambang, Plasma Sawit, hingga Rumah Sakit
3. Pembagian SHU Secara Adil
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi dalam satu periode. Pembagiannya dilakukan secara adil, yaitu berdasarkan partisipasi atau jasa usaha masing-masing anggota. Anggota yang lebih aktif biasanya akan mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan yang pasif.
4. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Dalam koperasi, modal bukanlah faktor utama dalam menentukan keuntungan. Oleh karena itu, imbal hasil terhadap modal diberikan secara terbatas. Hal ini bertujuan agar koperasi tetap berfokus pada kesejahteraan anggota, bukan pada akumulasi keuntungan dari modal.
5. Kemandirian
Koperasi harus mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak luar. Prinsip ini mendorong koperasi untuk mengelola usaha secara mandiri, baik dari sisi operasional maupun keuangan, sehingga lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang
6. Pendidikan Perkoperasian
Koperasi memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang perkoperasian, manajemen usaha, serta hak dan kewajiban anggota. Dengan anggota yang teredukasi, koperasi dapat berkembang lebih baik.
7. Kerja Sama Antar Koperasi
Untuk memperkuat gerakan koperasi, diperlukan kerja sama antar koperasi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Kolaborasi ini dapat meningkatkan daya saing, memperluas jaringan usaha, serta memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian.
Ketujuh prinsip koperasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha berbasis keanggotaan dan kekeluargaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini secara konsisten, koperasi tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai kekuatan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan juga gerakan ekonomi rakyat yang menempatkan manusia sebagai pusatnya. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan prinsip koperasi menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kesejahteraan bersama.
Tonton: Trump Klaim Perang Iran “Berakhir”! Tapi Kongres AS Justru Menentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News