PNS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dalam perpres tersebut Presiden Jokowi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penggerak Swadaya Masyarakat.
Kenaikannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan. Perpres tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 63/ Tahun 2007.
Lantas, apa itu PNS Penggerak Swadaya Masyarakat?
Baca Juga: Makin banyak PNS yang dukung petisi online, mengeluhkan THR kecil
PNS Penggerak Swadaya Masyarakat
PNS Penggerak Swadaya Masyarakat adalah abdi negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka selanjutnya berhak mendapat tunjangan. Tunjangan ini diberikan sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 PP 30/2021.
Alokasi dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara yang bekerja di pemerintah daerah, maka sumber pembayaran tunjangan berasal dari APBD.
Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran, mengapa?
Besaran tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat 2021
Berikut besaran tunjangan sesuai aturan baru:
Jabatan Fungsional Keahlian
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp1.314.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp1.120.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp532.000
Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp762.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp436.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp344.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp289.000
Baca Juga: Agar Tak Sekadar Lewat, Gunakan THR Lewat Cara Ini
Besaran tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat sebelum dinaikkan
Berikut besaran tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat menurut Perpres No.63 Tahun 2007:
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
- Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Rp 500.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Rp 400.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Rp 270.000
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp 325.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 265.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 240.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 220.000
Selanjutnya: Outlook defisit APBN tahun 2022 turun jadi Rp 879 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News