SEJARAH - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP), Presiden RI pertama, Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila.
Pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, BPUPKI menggelar sidang pertamanya. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Baca Juga: Demokrasi-Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Tahun Berlakunya Demokrasi
Kemudian, pada 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pidato ini awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul.
Kemudian, mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang dibukukan oleh BPUPKI.
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Sila dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Pembentukan BPUPKI dan Hari Lahir Pancasila
Sejarah pembentukan BPUPKI berawal dari kekalahan Jepang pada perang Pasifik. Kemudian, Jepang berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Lalu, dibentuklah lembaga atau badan yang tugasnya untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Baca Juga: Mengapa RKUHP Banyak Ditolak? Ini Poin-Poin Bermasalahnya
Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua yaitu R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. Badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.
Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.
Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.
Baca Juga: 5 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan, Ada Soeharto, Paku Alam VIII, Rubini, Ini Profilnya
Perumusan dan usulan dasar negara sebagai Hari Lahir Pancasila
Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara. Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945.
Poin tersebut diantaranya adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Lima Tokoh
Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni: Paham Persatuan; Perhubungan Negara dan Agama; Sistem Badan Permusyawaratan; Sosialisasi Negara; Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya.
Pada hari terakhir sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Baca Juga: 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S/PKI
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Baca Juga: Ini Gambar dan Desain 7 Uang Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia
Isi Pancasila
Isi pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah sejarah singkat Hari Lahir Pancasila dan isi Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News