EDUKASI FINANSIAL - JAKARTA. Pahami arti Pailit dalam dunia bisnis. Kata ini kerap muncul di media sosial terkait dengan adanya kasus yang melilit perjanjian bisnis perusahaan.
Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terlah menyalakan alarm kredit macet perbankan.
Melansir dari laporan Kontan.co.id, pada laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, total utang bank, baik jangka panjang maupun pendek.
Dengan total utang bank berjumlah US$ 828,09 juta atau setara sekitar Rp 13 triliun dari 28 bank, baik bank swasta, bank pelat merah, hingga bank asing.
Lalu, apa itu pailit? berikut ini penjelasan terkait pengertian hingga cara pengajuan ke pengadilan.
Baca Juga: Sebagai Kreditur, BNI Pastikan Dampak Kepailitan Sritex Kecil Bagi Bank
Pengertian Pailit
Menurut buku Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan karya Hadi Shubhan, pailit terjadi saat debitor mengalami kesulitan finansial yang menghambat kemampuannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Kepailitan, sebagai keputusan hukum, menyebabkan penyitaan atas seluruh kekayaan debitor, baik yang ada saat ini maupun yang akan datang.
Pengelolaan dan pelunasan aset debitor pailit dilakukan oleh kurator, di bawah pengawasan hakim, dengan tujuan menggunakan hasil penjualan aset untuk membayar utang secara proporsional kepada kreditur sesuai struktur utang.
Tonton: Begini Prospek Emiten Tekstil Usai Sritex SRIL Dinyatakan Pailit
Ketika dinyatakan pailit, perusahaan akan kehilangan kendali atas asetnya, dan pengelolaan aset dialihkan ke pihak kurator yang bertanggung jawab untuk melunasi utang dari hasil penjualan aset.
Akibat pailit bisa sangat merugikan bagi perusahaan, mulai dari penghentian operasional, kehilangan aset-aset utama, hingga berakhir pada pembubaran perusahaan. Pailit juga berdampak pada pekerja, manajemen, serta investor, karena seluruh kegiatan bisnis harus disesuaikan untuk proses penyelesaian utang.
Pihak yang Terlibat
Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan didefinisikan sebagai penyitaan umum terhadap seluruh kekayaan debitor, yang pengelolaannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah:
- Kreditur: Pihak yang memiliki piutang yang dapat ditagih kepada debitor, baik berdasarkan perjanjian maupun undang-undang.
- Debitor: Pihak yang memiliki utang berdasarkan perjanjian atau undang-undang, dan pelunasannya dapat ditagih melalui pengadilan.
- Debitor Pailit: Debitur yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.
- Kurator: Orang atau Balai Harta Peninggalan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola dan menyelesaikan aset Debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai ketentuan UU ini.
Baca Juga: Bisnis Kian Terpuruk, Asosiasi Konveksi Tekstil Harapkan Pemerintah Lakukan Ini
Syarat dan putusan pailit
Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:
- Terdapat dua atau lebih kreditor.
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang.
- Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
- Permohonan pailit juga bisa diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Cara mengajukan permohonan pailit
Berikut prosedur pengajuan permohonan pailit sesuai dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Pada hari yang sama saat permohonan diajukan, Panitera mendaftarkan permohonan tersebut dan memberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Jika permohonan pailit diajukan oleh suatu institusi tanpa memenuhi ketentuan dalam UU yang berlaku, Panitera wajib menolak pendaftarannya.
- Panitera kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan paling lambat dua hari setelah pendaftaran.
- Dalam waktu maksimal tiga hari sejak permohonan didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menentukan jadwal sidang.
- Pemeriksaan permohonan pailit harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 20 hari setelah pendaftaran. Atas permohonan debitor dengan alasan yang cukup, Pengadilan bisa menunda sidang hingga paling lama 25 hari setelah permohonan didaftarkan.
- Pengajuan permohonan ini wajib dilakukan oleh seorang advokat, kecuali jika diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, yang tidak memerlukan advokat.
Itulah penjelasan terkait dengan pengertian pailit yang berkaitan dengan kebangkrutan pada sebuah perusahaan.
Selanjutnya: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 10, Barito Putera vs Arema FC Jadi Laga Pertama
Menarik Dibaca: XFO Skin Clinic Hadirkan Perawatan Contouring Wajah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News