Pangkat Polisi dari Bharada hingga Jenderal Polisi yang Dijabat Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Pangkat Polisi dari Bharada hingga Jenderal Polisi yang Dijabat Listyo Sigit Prabowo


POLISI - Pangkat polisi atau pangkat Polri adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan. 

Pangkat polisi atau personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Golongan pangkat polisi terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Selain itu, perlu diketahui bahwa penggolongan pangkat polisi disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. 

Baca Juga: Catat Ulang Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta, Ingat Hari Ini (13/7) Tanggal Ganjil!

Pangkat terendah polisi adalah Bharada atau Bhayangkara Dua, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama. Sedangkan pangkat tertinggi di Polri adalah Jenderal Polisi yang berada di dalam golongan kepangkatan Perwira. 

Jenderal Polisi ini adalah jabatan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Saat ini, Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Lantas, seperti apa penggolongan pangkat polisi atau pangkat Polri? 

Baca Juga: Cafe Minamdang, Drakor Perseteruan Kocak Antara Peramal dan Polisi!

Golongan pangkat polisi atau Polri 

Pangkat polisi

Dirangkum dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri, berikut adalah golongan pangkat polisi atau Polri:

Golongan kepangkatan Polri terdiri dari:

a. Perwira

Golongan kepangkatan Perwira meliputi:

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

  1. Jenderal Polisi;
  2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);
  3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

  1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan
  3. Komisaris Polisi (Kompol);

c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

  1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan
  3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Baca Juga: Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam akan Diserahkan ke OJK, Ini Kata Pelaku Industri

b. Bintara

Golongan kepangkatan Bintara terdiri dari:

  1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
  2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
  3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
  4. Brigadir Polisi (Brigpol);
  5. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
  6. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Baca Juga: Korea Selatan Tingkatkan Keamanan Pejabat Penting Usai Pembunuhan Shinzo Abe

c. Tamtama

Golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
  5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
  6. Bhayangkara Dua (Bharada). 

Demikian penjelasan mengenai penggolongan pangkat polisi yang ada di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru