Paspor diplomatik, kepada siapa akan diberikan?

Rabu, 15 September 2021 | 16:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Paspor diplomatik, kepada siapa akan diberikan?


PELAYANAN PUBLIK - Paspor diplomatik adalah paspor yang diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Masa berlaku paspor diplomatik paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Aturan mengenai paspor diplomatik tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. 

Lantas, paspor diplomatik untuk siapa saja?

Baca Juga: Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi? Ini solusi dari Kemenkes

Pemberian paspor diplomatik 

Dikutip dari Peraturan Menlu No.2 Tahun 2019, paspor diplomatik diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan pada Perwakilan; atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden, serta istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya
  • Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri serta istri atau suaminya yang mendampingi saat bertugas. 
  • Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang serta 
  • Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan
  • Konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi. 
  • Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi. 
  • Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
  • Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
  • Kurir diplomatik.

Selain itu, paspor diplomatik juga diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami.

Baca Juga: Taliban telah kuasai lembah Panjshir, provinsi terakhir yang lakukan perlawanan

Syarat dan cara untuk mendapatkan paspor diplomatik 

Berikut syarat untuk mendapatkan paspor diplomatik: 

  • Nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
  • Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat yang mengajukan paspor diplomatik. 
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat yang bersangkutan. 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ICAO, berlatar belakang putih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan bagi wanita menyesuaikan. 
    Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah. 

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut cara mendapatkan paspor diplomatik: 

  • Pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap Kementerian atau Lembaga melalui aplikasi bit.ly/AplikasiExitPermit
  • Pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi. 
  • Verifikasi oleh Direktorat Konsuler
  • Jika diterima, sistem akan mengirim notifikasi persetujuan. Jika ditolak, maka pemohon dapat mengajukan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan dilengkapi. 
  • Pengambilan paspor diplomatik di Loket Pelayanan dengan membawa dokumen asli. 

Selanjutnya: Sudah vaksin di luar negeri, begini cara agar tercatat di Pedulilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru