Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya


 

Cara daftar NPWP orang pribadi

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP, di antaranya:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Selanjutnya: Begini kata pelaku usaha soal rencana pemerintah ubah tarif royalti batubara dan emas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru