Pendidikan Termasuk, Ini Daftar Sektor dengan Upah Terendah di RI Tahun 2025

Rabu, 03 September 2025 | 09:46 WIB Sumber: Badan Pusat Statistik
Pendidikan Termasuk, Ini Daftar Sektor dengan Upah Terendah di RI Tahun 2025

ILUSTRASI. Dua guru memeriksa buku pelajaran yang akan dibagikan untuk siswa kelas VI pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 17 Dauh Puri Denpasar, Bali, Senin (13/7/2020).


KONTAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) berhasil menghimpun data upah rata-rata di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia pada tahun 2025. Berikut adalah sektor yang menawarkan upah paling rendah.

Dalam data rata-rata upah pekerja pada bulan Februari 2025, BPS mencatat bahwa rata-rata upah pekerja di Indonesia adalah Rp 3.094.818. Sayangnya, masih ada cukup banyak sektor yang menawarkan upah di bawah itu.

Pada awal tahun ini, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan adalah yang terendah dengan rata-rata upah Rp 2.247.459. Di dalamnya bisa saja termasuk pekerjaan seperti petani, pekerja kebun sawit, serta nelayan.

Baca Juga: Data BPS: Jumlah Penumpang Pesawat Internasional Naik Signifikan

Selanjutnya ada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyedia Makan Minum dengan upah rata-rata Rp 2.424.447. Sektor ini bisa mencakup pedagang UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.

Sektor Pendidikan ternyata masih masuk daftar pekerjaan dengan upah terendah di Indonesia. BPS mencatat, rata-rata upah di sektor ini hanya Rp 2.794.131. Di dalamnya tentu saja termasuk para guru.

Berikut adalah 10 sektor pekerjaan dengan rata-rata upah terendah di Indonesia:

Baca Juga: 10 Peluang Usaha dari Rumah yang Terbukti Sukses

No. Sektor Upah Rata-rata
1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp 2.247.459
2 Penyediaan Akomodasi dan Penyedia Makan Minum Rp 2.424.447
3 Perdagangan Besar dan Eceran Rp 2.667.185
4 Pendidikan Rp 2.794.131
5 Treatment Air, Treatment Air Limbah Rp 2.906.210
6 Industri Pengolahan Rp 3.090.532
7 Konstruksi Rp 3.209.091
8 Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3.415.963
9 Pengangkutan dan Pergudangan Rp 3.720.086
10 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Rp 3.758.174

Di bawah sektor spesifikasi di atas, rata-rata upah terendah sebenarnya ada pada kelompok Aktivitas Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp 1.808.930. Sektor ini bisa mencakup pekerjaan lepas yang upahnya tidak tetap.

Sumber data di atas kelola BPS dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari dan Agustus 2024. Data upah yang disajikan adalah upah penduduk yang bekerja dengan status/kedudukan dalam pekerjaannya adalah buruh.

Dalam hal ini, buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. 

Tonton: Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026

Selanjutnya: Analogi Pasir Hisap Buffett: Hati-hati Investasi di Sektor Sulit!

Menarik Dibaca: Promo Weekday Superindo & Hypermart 1-4 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Aneka Jamur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru