KONTAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) berhasil menghimpun data upah rata-rata di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia pada tahun 2025. Berikut adalah sektor yang menawarkan upah paling rendah.
Dalam data rata-rata upah pekerja pada bulan Februari 2025, BPS mencatat bahwa rata-rata upah pekerja di Indonesia adalah Rp 3.094.818. Sayangnya, masih ada cukup banyak sektor yang menawarkan upah di bawah itu.
Pada awal tahun ini, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan adalah yang terendah dengan rata-rata upah Rp 2.247.459. Di dalamnya bisa saja termasuk pekerjaan seperti petani, pekerja kebun sawit, serta nelayan.
Baca Juga: Data BPS: Jumlah Penumpang Pesawat Internasional Naik Signifikan
Selanjutnya ada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyedia Makan Minum dengan upah rata-rata Rp 2.424.447. Sektor ini bisa mencakup pedagang UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.
Sektor Pendidikan ternyata masih masuk daftar pekerjaan dengan upah terendah di Indonesia. BPS mencatat, rata-rata upah di sektor ini hanya Rp 2.794.131. Di dalamnya tentu saja termasuk para guru.
Berikut adalah 10 sektor pekerjaan dengan rata-rata upah terendah di Indonesia:
Baca Juga: 10 Peluang Usaha dari Rumah yang Terbukti Sukses
No. | Sektor | Upah Rata-rata |
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | Rp 2.247.459 |
2 | Penyediaan Akomodasi dan Penyedia Makan Minum | Rp 2.424.447 |
3 | Perdagangan Besar dan Eceran | Rp 2.667.185 |
4 | Pendidikan | Rp 2.794.131 |
5 | Treatment Air, Treatment Air Limbah | Rp 2.906.210 |
6 | Industri Pengolahan | Rp 3.090.532 |
7 | Konstruksi | Rp 3.209.091 |
8 | Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial | Rp 3.415.963 |
9 | Pengangkutan dan Pergudangan | Rp 3.720.086 |
10 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib | Rp 3.758.174 |
Di bawah sektor spesifikasi di atas, rata-rata upah terendah sebenarnya ada pada kelompok Aktivitas Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp 1.808.930. Sektor ini bisa mencakup pekerjaan lepas yang upahnya tidak tetap.
Sumber data di atas kelola BPS dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari dan Agustus 2024. Data upah yang disajikan adalah upah penduduk yang bekerja dengan status/kedudukan dalam pekerjaannya adalah buruh.
Dalam hal ini, buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Tonton: Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026
Selanjutnya: Analogi Pasir Hisap Buffett: Hati-hati Investasi di Sektor Sulit!
Menarik Dibaca: Promo Weekday Superindo & Hypermart 1-4 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Aneka Jamur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News