KONTAN.CO.ID - Simak sejarah Peringatan HUT DPR RI Setiap 29 Agustus. Tahun 2025 menandai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, yakni peringatan 80 tahun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sejak dibentuk pada 29 Agustus 1945, lembaga legislatif ini telah menjadi pilar utama dalam perjalanan demokrasi dan tata pemerintahan Indonesia.
Dalam rentang delapan dekade, DPR RI telah melalui berbagai fase politik, mulai dari masa awal kemerdekaan, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, hingga era reformasi yang meneguhkan sistem presidensial dan kedaulatan rakyat.
Peringatan ini bukan sekadar penanda usia, melainkan juga momentum untuk merefleksikan kiprah, peran, dan tantangan DPR RI dalam mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan demokratis.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi 5 Pemain Diaspora Timnas Indonesia
Sejarah DPR RI dan Tanggal 29 Agustus
Merangkum dari laman DPR.go.id, DPR RI secara resmi dibentuk pada 29 Agustus 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945).
Lembaga ini lahir sebagai bagian dari amanat UUD 1945 yang menetapkan keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pada 29 Agustus 1945, anggota KNIP pertama kali dilantik di Gedung Kesenian Jakarta (sekarang Gedung Kesenian Jakarta di Pasar Baru).
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR RI: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Dikecam
Jumlah anggota awalnya 137 orang, terdiri atas wakil-wakil daerah dan organisasi masyarakat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. KNIP inilah yang kemudian menjalankan fungsi legislatif sebelum secara resmi berubah menjadi DPR.
DPR RI resmi dibentuk oleh Presiden Soekarno melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengalihkan kekuasaan legislatif dari Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dari sinilah kemudian muncul Badan Pekerja KNIP yang berfungsi sebagai cikal bakal DPR.
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Baca Juga: DPR Minta Menkeu Transparan Soal Penggunaan Anggaran BA BUN Rp 525 Triliun
Perkembangan DPR RI
1. Masa Demokrasi Liberal (1950–1959)
Sistem parlementer membuat DPR hasil pemilu 1955 memiliki peran sangat kuat. Akibatnya, kabinet sering jatuh-bangun karena harus mempertanggungjawabkan kebijakan di hadapan DPR.
Dalam periode ini, Indonesia mengalami 7 kali pergantian kabinet hanya dalam waktu singkat.
- Pembubaran Konstituante dan Kembali ke UUD 1945 (1959)
- Konstituante (hasil pemilu 1955) gagal menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara 1950.
- Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
- DPR hasil pemilu 1955 masih berjalan, tetapi kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden.
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang digelar secara demokratis di Indonesia. Hasilnya melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu dan Konstituante.
Baca Juga: Ketua DPR RI Bakal Tegur Pembantu Presiden Prabowo yang Tak Kerja Maksimal
2. DPR Hasil Pemilu Pertama (1956–1959)
- Jumlah anggota: 272 orang yang dipilih dari 4 partai besar (PNI, Masyumi, NU, PKI) dan partai-partai kecil.
- DPR ini mulai bekerja pada 20 Maret 1956 dengan Sidang Pembukaan di Gedung DPR (sekarang Gedung Pancasila, Jakarta).
- Fungsi utamanya: membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, serta mengesahkan anggaran negara.
3. Pasca 1959
Setelah tahun 1959, perjalanan DPR RI mengalami perubahan besar akibat keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Dampaknya, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan, dan Presiden Soekarno membentuk lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tahun 1960.
DPR-GR ini berbeda dari DPR hasil pemilu, karena anggotanya diangkat langsung oleh Presiden, bukan melalui pemilihan umum. Jumlahnya pun lebih banyak, dan kursi DPR-GR diisi oleh wakil-wakil partai politik, golongan fungsional, serta unsur militer.
Pada masa ini, kedudukan DPR lebih lemah karena berada di bawah kendali Presiden Soekarno yang menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026
4. Masa Orde Baru (1966–1998)
Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, DPR RI berfungsi tetapi tidak sepenuhnya independen. Anggotanya sebagian besar berasal dari partai politik yang dibatasi hanya tiga (Golkar, PPP, dan PDI), serta terdapat kursi khusus untuk TNI/Polri yang ditunjuk langsung.
DPR Hasil Pemilu baru diadakan untuk periode 1971-1977. Dalam praktiknya, DPR sering dianggap sebagai "stempel" kebijakan pemerintah karena lebih banyak menyetujui kebijakan eksekutif tanpa kontrol yang kuat.
Namun, pada periode ini DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, meski dalam ruang lingkup yang terbatas.
Baca Juga: Tok! Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2026, Ini Rinciannya
5. Masa Reformasi (1998–sekarang)
Setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, DPR RI memasuki babak baru dengan sistem demokrasi yang lebih terbuka. Reformasi membawa perubahan mendasar melalui amandemen UUD 1945, yang memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang sejajar dengan eksekutif.
Jumlah partai politik yang ikut dalam pemilu kembali banyak, kursi TNI/Polri di DPR dihapus, dan DPR semakin berperan dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Pada era ini pula, fungsi legislasi diperkuat, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Gaji DPR RI 2025: Benarkah Rp3 Juta per Hari? Berikut Rincian Gaji DPR Sesuai Aturan
6. Pasca Reformasi (2004–sekarang)
Memasuki era pasca Reformasi, DPR RI semakin mengokohkan dirinya sebagai pilar demokrasi Indonesia. Amandemen UUD 1945 menjadikan DPR tidak hanya berperan sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawas yang kuat terhadap eksekutif.
Pemilihan umum yang diselenggarakan secara langsung setiap lima tahun memberi legitimasi yang lebih besar kepada anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Sistem multipartai tetap berlangsung, dengan peran DPR yang semakin strategis dalam menentukan arah kebijakan nasional, termasuk dalam pembahasan undang-undang, pengelolaan anggaran negara, serta fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Puan Beberkan Alasan Megawati Absen dari Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI
Seiring perjalanan waktu, DPR mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan sistem, antara lain:
- 1945–1950: DPR masih berupa KNIP yang ditunjuk, belum hasil pemilu.
- 1950–1955: Berubah menjadi DPR Sementara pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
- 1955: Pemilu pertama dilaksanakan, dan Indonesia memiliki DPR hasil pemilu pertama.
- Masa Orde Baru: DPR berjalan dengan pola politik yang dikendalikan oleh pemerintah.
- Era Reformasi: DPR menjadi lebih independen, dengan peran pengawasan terhadap pemerintah semakin kuat.
Demikian informasi Peringatan HUT DPR RI Setiap 29 Agustus yang menjadi tonggak mengingat sejarah wakil rakyat tersebut.
Tonton: BI Rate Turun, Bank Digital Mulai Sesuaikan Bunga Simpanan
Selanjutnya: Charlie Munger Ungkap Cara Sederhana Mencapai Kesuksesan Financial
Menarik Dibaca: Renovasi Rumah Desa Tak Berhenti di Malang, Ini Daerah yang Masuk Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News