KONTAN.CO.ID - Presiden prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di tahun 2026 ini. Apa itu reshuffle kabinet dan bagaimana aturannya?
Melansir Kementerian Sekretaris Negara (@kemensetneg.ri/Instagram), Presiden Prabowo melakukan reshuffle kabinet pada Senin (27/4).
Presiden Prabowo melantik sejumlah pejabat negara atau pemerintah kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatannya.
Ada 6 nama yang dilantik menjadi wakil Menteri, Menteri, maupun bagian Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Nah apa itu reshuffle kabinet atau reshuffle Menteri yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia?
Baca Juga: Kalender Libur Bulan Mei 2026 Lengkap, Ada 3 Long Weekend Bulan Depan!
Pengertian Reshuffle Kabinet
Dikutip dari Wikipedia, reshuffle kabinet adalah keputusan untuk melakukan perombakan kabinet oleh kepala pemerintahan.
Presiden sebagai kepala pemerintahan memutar atau mengganti posisi Menteri yang menjabat di kabinetnya.
Melansir KBU kabupaten Batang Hari (@jdihkpu_kabbatanghari/Instagram), reshuffle kabinet di Indonesia adalah kewenangan konstitusional Presiden.
Ini berdasarkan pasal 22 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesuai dikutip dari BPK (bpk.go.id):
- Menteri diangkat oleh Presiden
- Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tonton: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
Perombakan dan pergantian Menteri di kabinet menjadi kewenangan penuh Presiden yang terpilih sesuai UUD 1945 Pasal 17.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang
Reshuffle kabinet sendiri penting dilakukan untuk menempatkan atau mengganti posisi Menteri demi meningkatkan kinerja kementerian.
Pergantian posisi Menteri tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan program prioritas.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Pakai Coretax, Siapkan Dokumen Apa Saja?
Selain itu, perombakan menteri juga dapat dilakukan demi memenuhi kritikan dari publik atas kinerja setiap kementerian.
Itulah pengertian dan manfaat reshuffle kabinet yang menjadi kewenangan eksekutif Presiden untuk menjalankan arah pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News