Cara Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Pakai Coretax, Siapkan Dokumen Apa Saja?

Rabu, 22 April 2026 | 18:21 WIB
Cara Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Pakai Coretax, Siapkan Dokumen Apa Saja?

Cara Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Pakai Coretax, Siapkan Dokumen Apa Saja?


Penulis: Mega Putri  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Bagaimana cara lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dengan Coretax? Simak dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Pelaporan SPT Pajak di Coretax saat ini tersedia dalam dua bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

Salah satu pelaporannya adalah lapor SPT tahunan PPh orang pribadi wajib pajak karyawan.dengan satu pemberi kerja.

Melansir YouTube Direktorat Jenderal Pajak, ini cara lapor SPT pajak orang pribadi dengan Coretax dan dokumennya.

Baca Juga: Unhan RI 2026 Buka Pendaftaran D3 Jalur Beasiswa, Ini Syarat & Cara Daftar

Lapor SPT Pajak Orang Pribadi

Dikutip dari panduan Dirjen Pajak di YouTube, ada 3 hal yang harus disiapkan untuk pelaporan pajak. Pertama, dokumen pendukung.

Selanjutnya lakukan login di Coretax dan membuat konsep SPT tahunan. Ketiga, isi dan sampaikan SPT tahunan Anda.

Bukti dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk lapor pajak orang pribadi:

  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja
  • Daftar harta atau aset
  • Daftar utang yang dimiliki
  • Daftar anggota keluarga dan tanggungan
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, lakukan login di website www.coretaxdjp.pajak.go.id.

Persiapkan terlebih dahulu bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja dengan cara berikut:

  1. Login di website www.coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan nomor NPWP/NIK
  3. Masukkan kata sandi
  4. Pilih bahasa
  5. Ketik kode captcha
  6. Unduh bukti potong pada portal wajib pajak
  7. Caranya dengan pilih Portal Saya
  8. Klik Dokumen Saya
  9. Klik tombol Refresh untuk menunjukkan daftar dokumen lalu unduh

Tonton: Utang Whoosh Resmi Direstrukturisasi! Pemerintah Janji Jaga Kredibilitas, Cost Overrun Disorot

Jika telah mengunduh bukti potong, simak tahapan pelaporan pajak SPT orang pribadi dengan Coretax sebagai berikut:

Cara lapor SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan Coretax seperti dikutip dari YouTube Dirjen Pajak:

  1. Klik modul di bagian Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Klik Buat Konsep SPT
  4. Pilih PPh orang pribadi, klik lanjut
  5. Di jenis periode SPT, pilih SPT Tahunan
  6. Isi bagian Periode dan Tahun Pajak sesuai yang akan dilaporkan dan klik lanjut
  7. Di Model SPT, pilih Normal jika baru pertama kali melapor
  8. Klik Buat Konsep SPT
  9. Klik lambang pensil untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi Anda

Pengisian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi ini meliputi mengisi halaman induk dan mengisi lampiran SPT tahunan.

Di bagian halaman induk, pilih bagian pertanyaan Sumber Penghasilan yaitu Pekerjaan dan Metode Pembukuan adalah Pencatatan.

Identitas pribadi akan terisi otomatis. Nomor 7 wajib diisi apabila ada pelapor pajak dengan status menikah yang ingin lapor terpisah dari suami/istri.

Di pengisian selanjutnya pada lampiran 1, ada 5 dokumen yang terdiri dari 5 bagian:

  1. Harta akhir tahun pajak
  2. Utang akhir tahun pajak
  3. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  4. Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
  5. Daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPh

Baca Juga: Pengertian PHK dan Alasannya, Berikut Daftar Uang Hak Pesangon

Setelah semua lampiran selesai diisi, pastikan datanya sudah benar lalu kembali ke halaman awal untuk submit SPT PPh orang pribadi.

Isi pernyataan lapor SPT PPh orang pribadi dengan centang pernyataan lalu klik bayar dan lapor dan konfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah berhasil dilaporkan akan muncul pada SPT yang Disampaikan. Anda dapat melihat laporannya kembali dan mengunduhnya.

Kunjungi www.pajak.co.id atau hubungi 1500 200 untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan bantuan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru