Pengertian PHK dan Alasannya, Berikut Daftar Uang Hak Pesangon

Minggu, 19 April 2026 | 07:30 WIB
Pengertian PHK dan Alasannya, Berikut Daftar Uang Hak Pesangon

MIN- Pengertian PHK dan Alasannya, Berikut Daftar Uang Hak Pesangon.


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan,Kementerian Ketenagakerja  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Apa itu PHK? Berikut pengertiannya sekaligus alasan melakukan PHK sesuai hukum. Simak juga daftar pesangon yang berhak didapatkan.

Melansir Kemnaker, perusahaan dan karyawan/buruh memiliki hubungan kerja berdasarkan bukti perjanjian kerja.

Perjanjian kerja ini memiliki 3 unsur yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Lalu bagaimana jika karyawan terkena PHK?

Berikut pengertian PHK serta alasan perusahaan dapat melakukan PHK dan daftar pesangon yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Apa Saja Kriteria PNS yang Akan Menjadi Komcad Militer? Ini Syaratnya

Pengertian PHK dan Pesangon

Menurut Kemnaker, status hubungan kerja ada 2 yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau pekerja kontrak.

Lalu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pegawai tetap. Karyawan akan menerima upah sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu, Kemnaker juga mengatur hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus.

Lalu bagaimana jika karyawan mendapatkan PHK? PHK adalah Pemutsan Hubungan Kerja yang mengakhiri hak/kewajiban antar pekerja dan perusahaan.

Ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan.

Berikut 15 alasan PHK berdasarkan UU Cipta Kerja bulan Maret 2023 seperti dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan:

  • Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
  • Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian
  • Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
  • Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
  • Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
  • Perusahaan pailit
  • Perusahaan mengajukan diputus hubungan kerja karena berbagai hal seperti kekerasan, telat bayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan lainnya
  • Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
  • Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
  • Pekerja menghilang selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
  • Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
  • Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
  • Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
  • Pekerja memasuki usia pensiun
  • Pekerja meninggal dunia

Kemnaker mengatur beberapa hal yang dilarang untuk dijadikan alasan memecat pekerja seperti alasan sakit menurut keterangan dokter.

Pekerja berhalangan hadir karena memenuhi tugas negara, hamil, melahirkan, gugur kandungan, menyusui, sedang ibadah, menikah.

Pekerja dilarang di-PHK jika menjadi pengurus serikat pekerja atau karena pekerja melaporkan tindak pidana perusahaan pada pihak berwajib.

Tonton: Breaking News! 49 Negara Eropa Bersatu Hadapi Inflasi Akibat Konflik Selat Hormuz

Pekerja dilarang di-PHK jika sakit/cacat karena kecelakaan kerja, perbedaan agama, politik, suku, warna kulit, status perkawinan, jenis kelamin.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, karyawan tetap berhak menerima uang pesangon dari perusahaan. Apa itu uang pesangon?

Melansir BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK.

Nominal uang pesangon tersebut juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan lama waktu bekerja karyawannya.

  • Mendapatkan 1 bulan upah bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun
  • Mendapatkan 2 bulan upah bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun
  • Mendapatkan 3 bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun

Karyawan yang putus hubungan kerja juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kerja.

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai ucapan terima kasih atas lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.

Berikut daftar hak uang penghargaan masa kerja menurut BPJ Ketenagakerjaan:

  • Masa kerja 3-6 tahun=2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun=3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun=4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun=5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun=6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun=7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun=8 bulan upah
  • Masa kerja 24 atau lebih=10 bulan upah

Sementara itu, uang pengganti hak kerja merupakan konversi dalam bentuk uang dari hak karyawan yang belum diambil.

Hal ini meliputi cuti karyawan yang belum diambil, biaya transportasi untuk pekerja dan keluarganya di tempat baru, dan lainnya.

Baca Juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dari SD hingga SLB, Mana Saja?

Hal ini dapat dilihat dari daftar hak yang akan didapatkan karyawan sesuai yang disebutkan di kontrak kerja masing-masing.

Di sisi lain, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.

Uang BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini dapat dicairkan karyawan saat terkena PHK.

Itulah pengertian tentang PHK beserta hak yang bisa didapatkan oleh karyawan saat berhenti bekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru