Apa Saja Kriteria PNS yang Akan Menjadi Komcad Militer? Ini Syaratnya

Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB
Apa Saja Kriteria PNS yang Akan Menjadi Komcad Militer? Ini Syaratnya

Apa Saja Kriteria PNS yang Akan Menjadi Komcad Militer? Ini Syaratnya.


Sumber: Kemenko Polkam RI,Kementerian Pertahanan  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Inilah persyaratan untuk mengikuti tahapan PNS atau ASN yang akan menjadi Komcad militer. Apa saja tahapan seleksinya?

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa Komcad militer berbeda dengan wajib militer.

Dikutip dari www.kemhan.go.id, Komcad militer adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran.

Masyarakat sipi ini diorganisir dengan status tetap sipil pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.

Nah apa saja persyaratan untuk masuk menjadi PNS/ASN Komcad militer? Simak tahapan seleksinya.

Baca Juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dari SD hingga SLB, Mana Saja?

Syarat PNS Komcad Militer

Kementerian Pertahanan mengungkapkan bahwa Komcad militer tidak wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

Melansir Kementerian Pertahanan, Komcad atau Komponen Cadangan diatur dalam UU NO.17/2007 tentang RPJPN (2005- 2025).

Selain itu masuk dalam Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014) dan Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029).

Anggota Komcad akan diseleksi dengan dua tahapan yaitu mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi.

Tonton: Identitas Pencipta Bitcoin Terbongkar? Sosok Misterius Satoshi Nakamoto Diduga Adam Back!

Proses seleksi akan meliputi aspek fisik dan psikologis yang berkaitan dengan ideologi Pancasila dan kesetiaan pada NKRI.

Peserta akan menerima proses seleksi tentang kesadaran bela negara, dasar kemiliteran demi jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi.

Cek syarat mengikuti Komcad militer seperti dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (@polkamri/Instagram):

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setiap pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia

Persyaratan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Kemenko Polkam RI mengungkapkan bahwa calon peserta Komcad akan menjalani seleksi administratif dan seleksi kompetisi.

Baca Juga: Apa Itu NIB? Ini Manfaatnya untuk UMKM dan Cara Membuat Secara Online

Kemdiktisaintek menargetkan 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian/lembaga untuk program Komcad 2026.

Menurut Kemenhan, ASN Komcad 2026 gelombang 1 sebanyak 2.019 peserta yang lolos akan seleksi lanjutan pada April 2026 ini.

Para ASN Komcad akan menjalani pelatihan anggota Komcad selama 2 bulan hingga akhir bulan Juni tahun 2026.

Setelah menjalani pelatihan, ASN akan kembali pada tugasnya masing-masing pada bulan Juli 2026 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru