KONTAN.CO.ID - Apa pengertian dari NIB? Berikut manfaatnya untuk UMKM dan cara membuat NIB secara online beserta syaratnya.
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan bagi pelaku usaha di Indonesia. Salah satunya yang paling penting adalah memiliki NIB.
NIB akan membantu memudahkan perizinan usaha bagi pelaku usaha di Indonesia. Bagaimana cara membuatnya?
Simak pengertian NIB, manfaatnya, dan cara membuat NIB menurut Kementerian UMKM RI (umkm.go.id).
Baca Juga: Ketahui Fakta Menarik Tentang Bioskop Alfamart 2026, Cek Harga Tiketnya
Pengertian NIB
Melansir Kementerian UMKM, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi untuk badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia.
NIB menjadi tanda kepemilikan izin untuk menjalankan bisnis seperti UMKM dan diterbitkan oleh Lembaga Online Single Sumbissions.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dikutip dari DJPPI Kominfo (djppi.komdigi.go.id), NIB terdiri dari 13 digit angka sebagai identitas dan tanda tangan elektronik pengusaha.
NIB menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), juga Angka Pengenal Importir (API), dan memberikan hak akses kepabeanan.
Pengusaha yang memiliki NIB akan resmi terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Berikut daftar manfaat memiliki NIB seperti dikutip dari Kementerian UMKM RI:
- Memiliki identitas dan legalitas
- Perlindungan usaha
- Kemudahan mendapatkan akses pembiayaan
- Mudah mengurus sertifikasi
- Akses ke program pemerintah lebih luas
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk persyaratan mendaftar NIB secara online melalui laman resmi.
Inilah dokumen dan data yang diperlukan sebagai syarat mendaftar NIB:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
Tonton: Negara Dapat Rp11,4 Triliun! Purbaya: Kita Makin Kaya
Tidak hanya identitas pribadi yang lengkap, pelaku usaha juga harus menyiapkan banyak informasi tentang usaha Anda sebelum daftar NIB.
Berikut data-data penting terkait usaha yang harus disiapkan untuk daftar NIB seperti dikutip dari DJPPI Kominfo:
- Alamat tinggal dan bidang usaha Anda
- Lokasi penanaman modal dan besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
Lalu, bagaimana cara membuat NIB? Pembuatan NIB dapat dilakukan dengan mudah secara online dari mana saja.
Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan dan mendaftar NIB.
Baca Juga: Apa Itu El Nino Godzilla di 2026? Berikut Pengertian & Prediksi Waktunya
Berikut cara membuat NIB secara online:
- Kunjungi website https://oss.go.id/
- Klik tombol daftar
- Isi sejumlah data identitas pribadi seperti KTP, Paspor, NIK, tanggal lahir hingga nomor HP
- Masukkan kode captcha dan klik kotak kecil untuk menyetujui syarat dan ketentuan
- Lakukan aktivasi akun melalui e-mail, klik aktivasi untuk aktifkan akun OSS
- Masuk kembali ke laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda
- Log in dengan masukkan e-mail dan password yang dikirim melalui e-mail saat aktivasi
- Klik Perizinan Mikro
- Pilih Pengajuan Baru
- Isi semua data pribadi dan data perusahaan
- Klik tombol Simpan Data
- Unduh Nomor Induk Perusahaan dengan cara klik Simpan dan Lanjutkan
- Klik data usaha dan klik Proses NIB
- Klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB
Itulah cara mudah mendaftarkan NIB secara online. Selanjutnya, pengusaha akan lebih mudah mengakses berbagai izin dengan NIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News