Ramai tagihan listrik hingga Rp 68 juta, ini aturan tentang P2TL PLN

Senin, 18 Januari 2021 | 10:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ramai tagihan listrik hingga Rp 68 juta, ini aturan tentang P2TL PLN

ILUSTRASI. Seorang anak memasukkan nomor token listrik stimulus subsidi listrik di Bogor, Senin (28/12/2020). KONTAN/Baihaki


Aturan tentang P2TL 

Aturan mengenai P2TL berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pelanggan saat didatangi petugas PLN P2TL. Di antaranya mengenai pengambilan dan penyelidikan barang bukti yang nantinya bisa menjadi dasar besaran denda. 

Dikutip dari eputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, berikut tata cara pengambilan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan Pelanggaran dan Pemakaian Tenaga Listrik, dilakukan seperti berikut: 

1. Dalam hal pelaksanaan P2TL bersama Penyidik, maka pengambilan barang bukti dilakukan sebagai berikut: 

  • Dilakukan oleh Penyidik.
  • Dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik, Petugas Pelaksana P2TL dan Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili.
  • Barang bukti disegel oleh Penyidik. 

Baca Juga: Heboh tagihan listrik membengkak hingga Rp 68 juta, PLN angkat bicara

2. Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama Penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sebagai berikut: 

  • Dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik kemudian disegel. 
  • Dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti yang ditandatangani oleh petugas pelaksana P2TL, pemakai tenaga listrik, atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal pemakai tenaga listrik. 
  • Apabila pemakai tenaga listrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik tidak bersedia menandatangani, maka petugas P2TL mencatat bahwa pemakai tenaga listrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik tidak bersedia menandatangani. 

Baca Juga: PLN terjunkan 138 personel untuk pemulihan kelistrikan Kota Manado

Barang bukti yang dimaksud antara lain: 

  • Peralatan yang digunakan untuk melakukan sambungan langsung
  • Peralatan yang digunakan untuk mempengaruhi batas daya
  • Peralatan yang digunakan untuk mempengaruhi pengukuran energi
  • APP rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  • Segel atau tanda tera yang diduga tidak sesuai dengan aslinya
  • Perangkat lunak dan/atau perangkat keras yang digunakan untuk mempengaruhi pengukuran energi dan/atau batas daya. 

Dalam rangka pemeriksaan/klarifikasi di PLN, pembukaan segel barang bukti dilakukan dihadapan para pihak atau yang mewakili dan jika diperlukan dengan penyidik dan dituangkan dalam suatu berita acara pembukaan barang bukti. 

Selanjutnya: Dugaan mafia migas mencuat, pengamat: Pembatalan pembelian LNG Mozambik langkah tepat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru