KONTAN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon hingga keringanan lain untuk PBB-P2 2026. Berikut rincian diskon PBB mulai April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) di tahun 2026 ini mengumumkan keringanan biaya Pajak Bumi dan Bangunan.
Melansir bapenda.jakarta.go.id, ini adalah potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun 2026.
Berikut rincian diskon PBB-P2 dari Pemprov DKI Jakarta 2026 untuk melindungi lonjakan nilai PBB-P2 wajib pajak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet di Tahun 2026, Apa Itu Reshuffle?
Diskon PBB-P2 Jakarta 2026
Diskon kebijakan PBB-P2 ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.
Hal ini seperti dikutip dari siaran pers dari website Bapeda (Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta).
Pemprov DKI Jakarta memberikan 5 bentuk kebijakan insentif pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2026.
Berikut daftar pembebasan pokok PBB-P2 oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2026:
Pembebasan Pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 dengan Syarat Tertentu:
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 Miliar atau rumah susun maksimal Rp 650 juta
- Wajib pajak orang pribadi
- NIK valid di Pajak Online
- Jika memenuhi lebih dari satu objek, maka pembebasan 100% hanya satu objek saja
Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan
- Pengurangan 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2026 yang SPPT tahun 2025 Rp 0,-
- Pengurangan sebesar nilai tertentu dengan batas maksimal kenaikan 5% dari tahun pajak 2025 kecuali objek yang mengalami perubahan
Pengurangan Pokok PBB-P2 Atas Permohonan hingga 75%
- Berlaku ahli waris keturunan veteran
- Ahli waris perintis kemerdekaan
- Ahli waris penerima gelar
- Ahli waris penerima tanda kehormatan berupa bintang
- Ahli waris mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ahli waris mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Pengurangan berlaku khusus ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila tokoh negara telah meninggal dan hanya 1 kali permohonan pengurangan.
Tonton: Potensi Banjir! BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabodetabek 27–30 April
Keringanan Pokok PBB-P2
- Diskon 10% untuk pembayaran 1 April-31 Mei 2026.
- Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni-31 Juli 2026.
- Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus-30 September 2026
- PBB tahun pajak 2021-2025 ada keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 April-31 Desember 2026
Pembebasan Sanksi Administratif
- Pembebasan bunga angsuran bagi pembayaran PBB-P2 mulai 1 April-31 Desember 2026
- Pembebasan sanksi administratif bagi bunga terlambat bayar mulai 1 April-31 Desember 2026 untuk PBB tahun pajak 2021-2025
Baca Juga: Kalender Libur Bulan Mei 2026 Lengkap, Ada 3 Long Weekend Bulan Depan!
Itulah rincian diskon biaya hingga sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tahun 2026.
Melansir Bapeda, kebijakan Gubernur Pramono Anung ini hadir agar wajib pajak tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
Kebijakan ini juga muncul karena kesadaran Pemprov DKI Jakarta pada kemampuan masyarakat berbagai lapisan saat ekonomi global sedang sulit.
Khususnya bagi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang menjadi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News