​Rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I

Jumat, 05 Februari 2021 | 12:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I

ILUSTRASI. Pe?rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I.


Tunjangan kinerja PNS 2021

Tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berbeda-beda di setiap instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Misalnya, tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kementerian Keuangan berbeda dengan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Salah satu contoh tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. 

Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya, eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

Berikut perincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. 

Selanjutnya: Pemerintah larang ASN ikut organisasi terlarang, berikut sanksinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru