KONTAN.CO.ID - Berikut kategori siswa yang bisa mendapatkan dana PIP dari Pemerintah Indonesia. Simak ketentuan dan manfaat dana PIP.
Dikutip dari website Kemendikdasmen, PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan berupa uang tunai untuk siswa.
PIP diberikan kepada siswa/siswi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.
Nah, siapa saja siswa yang berhak atau masuk kategori sebagai penerima dana PIP dari Pemerintah Indonesia?
Baca Juga: Tanggal Merah Bulan Februari 2026, Apakah Ada Libur Panjang Lagi?
Siswa Penerima Dana PIP
PIP diharapkan dapat membantu siswa yang kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai SMA/SMK.
Siswa SD-SMA mendapatkan uang sekitar Rp 450.000 hingga Rp 1 juta per tahun dari Pemerintah Indonesia.
Dikutip dari website pip.kemendikdasmen.go.id, siswa yang berhak menerima dana PIP adalah peserta didik pemegang KIP.
KIP (Kartu Indonesia Pintar) menjadi penanda dan jaminan bagi anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Selain itu, siswa yang berhak menerima dana PIP adalah dari keluarga miskin, rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cek apakah peserta didik Anda sudah terdaftar sebagai penerima dana PIP dengan mengunjungi website Kemendikdasmen.
Tonton: Skema Baru Bulog & Bapanas, Pangan 2026
Berikut cara cek penerima dana PIP:
- Kunjungi website https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Ketik NISN siswa
- Ketik NIK siswa
- Ketik hasil perhitungan yang disediakan
- Klik Cek Penerima PIP
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Dana Bansos PKH Januari 2026 Sudah Cair atau Belum?
Itulah kategori siswa yang berhak menerima dana PIP, besaran dana PIP, dan juga cara cek penerima PIP.
PIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Tanyakan ke pihak sekolah jika siswa dianggap berhak menerima dana PIP namun belum terdaftar sebagai penerima dana PIP.
Selanjutnya: Daya Dorong Belanja K/L ke Ekonomi Mini
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart 23 Januari 2026, Sunlight-SilverQueen Hemat Banyak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News