KONTAN.CO.ID - Mengenal apa arti Buruh dan siapa saja yang termasuk. Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, pemahaman mengenai siapa yang dimaksud sebagai buruh atau pekerja menjadi penting untuk diketahui.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, istilah buruh dan pekerja pada dasarnya memiliki arti yang sama, meskipun penggunaannya bisa berbeda dalam konteks sosial maupun historis.
Untuk itu, simak informasi mengenai pengertian Buruh menurut Undang-Undang di Indonesia.
Baca Juga: KSPI Apresiasi UU PPRT, Tolak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg
Pengertian Buruh Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi ini menegaskan bahwa yang termasuk buruh bukan hanya mereka yang bekerja di sektor pabrik atau industri berat.
Sehingga, definisi ini mencakup seluruh individu yang memiliki hubungan kerja dan menerima kompensasi dari pemberi kerja.
Baca Juga: Menanti Kado Hari Buruh dari Presiden Prabowo
Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
Mengacu pada definisi tersebut, kategori buruh sangat luas, di antaranya:
- Karyawan perusahaan: pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas di berbagai sektor usaha.
- Pekerja pabrik dan industri: termasuk operator produksi, teknisi, hingga pekerja lapangan.
- Pekerja jasa: seperti staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pekerja ritel
- Tenaga profesional bergaji: misalnya akuntan, analis, hingga tenaga IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal.
- Pekerja informal tertentu: selama ada hubungan kerja dan menerima upah, meskipun tidak selalu berbentuk kontrak tertulis.
Namun, penting dicatat bahwa wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja umumnya tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.
Baca Juga: Sektor Formal Defisit, KSPN Sebut Lapangan Kerja Informal Jadi Primadona di 2026
Unsur Penting dalam Status Buruh
Agar seseorang dapat dikategorikan sebagai buruh atau pekerja menurut hukum, terdapat beberapa unsur utama:
- Adanya pekerjaan yang dilakukan
- Adanya upah atau imbalan sebagai kompensasi
- Adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja (perusahaan atau individu)
Ketiga unsur ini menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban, termasuk perlindungan hukum, jaminan sosial, serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Baca Juga: Hak Restitusi Tak Utuh, Imbalan Bunga Pajak Dipersoalkan
Hak-Hak Buruh dalam Undang-Undang
Sebagai subjek hukum, buruh memiliki sejumlah hak yang dijamin, antara lain:
- Hak atas upah yang layak
- Hak atas jaminan sosial dan kesehatan
- Hak atas waktu kerja dan istirahat
- Hak untuk berserikat dan berorganisasi
- Hak atas perlindungan keselamatan kerja
- Hak-hak ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang.
Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei bukan sekadar hari libur, tetapi juga momentum untuk mengingat perjuangan panjang kaum pekerja dalam memperoleh hak-haknya.
Di Indonesia, peringatan ini juga menjadi ajang refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan berkeadilan.
Secara hukum, buruh mencakup semua orang yang bekerja dan menerima upah dalam hubungan kerja, tanpa terbatas pada jenis pekerjaan tertentu.
Menjelang Hari Buruh 2026, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak lagi menyempitkan makna buruh hanya pada sektor tertentu, melainkan melihatnya sebagai bagian luas dari tenaga kerja yang menopang perekonomian nasional.
Tonton: 190 Kg Emas Ilegal Digagalkan! Nilainya Tembus Rp 500 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News