SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Jika Anda berpikir Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia tidak bisa digunakan di luar negeri, Anda salah.
Nyatanya, SIM Indonesia juga diakui di luar negeri, terutama di negara-negara anggota ASEAN.
Melansir infopublik.id, hal ini dikarenakan Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang menandatangani "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued".
Kesepakatan ini diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus. Contohnya saja Singapura. Di Negeri Merlion ini, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 26/11/2022, Perpanjang SIM Tak Antri Lama
Adapun jika ingin melanjutkan mengemudi di Singapura setelah lewat masa 12 bulan, pengemudi harus menggunakan SIM lokal Singapura.
Pun demikian dengan Malaysia. Di Negeri Jiran ini, pemegang SIM negara asing yang hendak mengemudi di Malaysia harus mempunya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Secara hukum, dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN.
Awal mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.
Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000 Ini Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut 25/11/2022
Berikut negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
- Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News