BEA DAN CUKAI - Sepulang berpergian dari luar negeri, sering kali Anda membawa banyak barang. Tapi, ada barang bawaan yang tidak datang bersamaan dengan penumpang melalui bandara, lo.
Untuk itu, ada ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui bandara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.04/2010, barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut. Tapi, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melalui bandara yang tak datang bersamaan dengan penumpang:
Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan
1. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 hari setelah penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang Lost and Found.
2. Impor barang pribadi penumpang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean kedatangan.
3. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.