Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang

ILUSTRASI. Suasana di terminal cargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (7/9).


BEA DAN CUKAI - Sepulang berpergian dari luar negeri, sering kali Anda membawa banyak barang. Tapi, ada barang bawaan yang tidak datang bersamaan dengan penumpang melalui bandara, lo.  

Untuk itu, ada ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui bandara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.04/2010, barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut. Tapi, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas. 

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melalui bandara yang tak datang bersamaan dengan penumpang:

Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

1. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 hari setelah penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang Lost and Found. 

2. Impor barang pribadi penumpang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean kedatangan. 

3. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.

4. Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:

  • 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya. 
  • 1 liter minuman mengandung etil alcohol atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

5. Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:

Baca Juga: Ini daftar lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

  1. Berupa hewan, ikan termasuk produk yang berasal dari hewan,ikan dan tumbuhan. 
  2. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata anqin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  3. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  4. Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih.

6. Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administasi berupa denda sebesar peling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru