Syarat dan Prosedur Nikah Gratis di KUA

Senin, 13 Maret 2023 | 13:56 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Syarat dan Prosedur Nikah Gratis di KUA

ILUSTRASI. Menikah di KUA


PERNIKAHAN - JAKARTA. Anda dan pasangan ingin menikah gratis di KUA? Ini syarat dokumen dan prosedurnya. 

Menikah untuk menjadi pasangan suami-istri yang bahagia merupakan impian semua pasangan kekasih. 

Baca Juga: ​Apa Itu Wali Hakim? Ini Syarat Mengajukan Wali Hakim dalam Pernikahan

Belakangan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah menjadi trend di tanah air.  

Selain lebih praktis, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya, Anda dan pasangan menikah di KUA saat jam operasional yakni: 

  • Senin - Kamis pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB
  • Jumat 07.30 WIB sampai 16.30 WIB

Mengutip dari Situs Kementerian Agama Kabupaten Pati, Anda dan pasangan wajib melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa menikah. 

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk menikah: 

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin 
  • Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin 
  • Surat pengantar nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat persetujuan mempelai atau N4 
  • Surat izin orang tua N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) 
  • Akta cerai (jka calon pengantin cerai hidup) 
  • Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) 
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar 

Perlu Anda ketahui, dokumen tersebut selambat-lambatnya harus dilengkapi dan diserahkan 10 hari sebelum tanggal pernikahan. 

Alur pendaftaran nikah di KUA 

Berikut alur dan dokumen yang harus dilengkapi saat akan menikah di KUA: 

  • Mengurus surat pengantar di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan 
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk di bawa ke KUA 
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, haryus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah
  • Memeriksa data calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah 
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah. 

Baca Juga: Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru