Jalur afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk di dalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19.
- Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Ketentuan dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan 20 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
- Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,
- Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5 persen dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas: (1) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. (2) Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Baca Juga: PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta segera di buka, simak infonya ini
Jalur prestasi
- Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
- Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Simak syarat usia masuk sekolah mulai TK sampai SMA di PPDB Jakarta 2021
Editor: Tiyas Septiana