Zakat Fitrah: Pengertian, Niat, Golongan Penerima, dan Jumlah yang Dibayarkan

Sabtu, 30 April 2022 | 13:54 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Zakat Fitrah: Pengertian, Niat, Golongan Penerima, dan Jumlah yang Dibayarkan

ILUSTRASI. Zakat Fitrah: Pengertian, Niat, Golongan Penerima, dan Jumlah yang Dibayarkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Besar zakat dan niat zakat fitrah

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah yang dibayarkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter makanan pokok. 

Sedangkan dalam bentuk uang, zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp 45.000. Besaran ini untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Saat membayarkan zakat fitrah, umat Muslim sebaiknya membaca niat sesuai dengan zakat yang ditujukan. Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga, dikutip dari situs Baznas

  • Niat zakat fitrah untuk diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Daftar Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Impact Rankings 2022

  • Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

  • Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan ku, fardu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: 20 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Impact Rankings 2022, Kampus Ini Jadi Nomor 1

  • Niat zakat fitrah saat mewakilkan orang lain

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.

Demikian informasi tentang zakat fitrah mulai dari pengertian hingga niat yang dibacakan saat membayarkan zakat fitrah. Anda bisa membayarkan zakat tersebut melalui masjid maupun lembaga amil zakat yang Anda percaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru