10 Hal Ini Tidak Boleh Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawan, Simak Apa Saja

Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:20 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
10 Hal Ini Tidak Boleh Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawan, Simak Apa Saja


MENCARI KERJA -  Ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tahun 2022. 

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan keadilan pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha. 

Ada banyak poin penting yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja ini, mulai dari cuti, pesangon, hingga masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Baca Juga: 5 Website Ini Punya Template CV Online yang Menarik dan Gratis, Cek Apa Saja

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Pasal 153 Nomor 2 Tahun 2022, ada 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan perusahaan atau pengusaha mem-PHK karyawannya bahkan secara sepihak. 

Apa saja alasan tersebut? Simak rangkumannya berikut ini dari Instagram Kemnaker.

10 Hal yang tidak boleh dijadikan alasan PHK karyawan

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Syarat Ikuti Rekerutmen BRILian Future Leader Program 2023 dari Bank BRI

8. Mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10. Dalam keadaan catat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter dalam jangka penyembuhannya belum dapat dipastikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru