21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

Rabu, 10 November 2021 | 10:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

ILUSTRASI. 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/05/2016


Pada ayat 3 dijelaskan kembali tentang persetujuan korban pada ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, tidak berlaku atau tidak sah jika korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Demikian bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sesuai dengan Permendikbud yang perlu diketahui mahasiswa. 

Dengan adanya Permen tersebut, diharapkan mahasiswa bisa menimba ilmu tanpa perlu khawatir dengan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di lingkungan perguruan tinggi.

Selanjutnya: Cara mudah membuat soal dan kuesioner di Google Form dari laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru