21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

Rabu, 10 November 2021 | 10:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

ILUSTRASI. 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/05/2016


PERGURUAN TINGGI -  Akhir-akhir ini sering muncul pemberitaan tentang pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan universitas. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa mengganggu aktivitas dan kenyamanan mahasiswa dan mahasiswi saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dikeluarkan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di kampus. 

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Nizam seperti dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id

Permen tersebut berisikan informasi tentang bentuk kekerasan seksual hingga langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. 

Baca Juga: Bank BCA buka lowongan kerja untuk fresh graduate, ada posisi untuk semua jurusan

21 Bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Berdasarkan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Ayat 2, berikut ini daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di universitas yang wajib diketahui mahasiswa. 

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

Baca Juga: Sejarah singkat Hari Pahlawan yang diperingati setiap tahun pada 10 November

m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

n. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Pada ayat 3 dijelaskan kembali tentang persetujuan korban pada ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, tidak berlaku atau tidak sah jika korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Demikian bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sesuai dengan Permendikbud yang perlu diketahui mahasiswa. 

Dengan adanya Permen tersebut, diharapkan mahasiswa bisa menimba ilmu tanpa perlu khawatir dengan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di lingkungan perguruan tinggi.

Selanjutnya: Cara mudah membuat soal dan kuesioner di Google Form dari laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru