Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Ini Peraturan hingga Cara Mendapatkannya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:17 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Ini Peraturan hingga Cara Mendapatkannya

ILUSTRASI. Susi Pudjiastuti raih Doktor Honoris Causa


CARI TAHU - JAKARTA. Cek penjelasan terkait gelar Doktor Honoris Causa yang sedang viral di media sosial. Pemberian gelar ini tentu tidak asing untuk beberapa tokoh di berbagai bidang termasuk artis di Indonesia.

Salah seorang artis Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari salah satu perguruan tinggi Thailand, UIPM University.

Lalu, apa itu gelar Doktor Honoris Causa? Doktor honoris causa adalah gelar kehormatan adalah penghargaan yang diberikan oleh universitas atau institusi serupa kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa di bidang keahliannya.

Berbeda dengan gelar doktor tradisional yang diperoleh melalui studi akademis dan penelitian, gelar doktor kehormatan diberikan sebagai bentuk penghargaan, mengakui pencapaian profesional, akademis, atau kontribusi bagi masyarakat.

Baca Juga: Empat Nama Lulusan Taruna Nusantara Jadi Menteri Prabowo, Siapa Berpeluang?

DOKTOR KEHORMATAN PUAN MAHARANI

Penghargaan ini sering diberikan kepada tokoh-tokoh terkemuka seperti ilmuwan terkenal, seniman berprestasi, politisi berpengaruh, atau pemimpin komunitas yang telah memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat.

Dalam menerima gelar doktor kehormatan dianggap sebagai suatu kehormatan yang signifikan dan pengakuan atas dampak besar seseorang dalam bidangnya.

Peraturan terkait pemberian Doktor Kehormatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 mengatur tentang pedoman pemberian gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa.

Gelar ini merupakan penghargaan akademis tertinggi yang diberikan oleh lembaga pendidikan tinggi, seperti universitas, kepada individu yang telah berjasa besar dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau kemasyarakatan, meskipun orang tersebut tidak mengikuti jalur akademis formal untuk meraih gelar doktor.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai proses pemberian gelar kehormatan ini, termasuk syarat-syarat dan prosedur yang harus diikuti.

Pemberian gelar Doctor Honoris Causa ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi signifikan individu dalam bidang tertentu, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang dinilai bermanfaat bagi ilmu pengetahuan, kemanusiaan, atau pembangunan negara.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur agar pemberian gelar tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dengan standar yang ketat, guna menjaga kehormatan dan kredibilitas gelar kehormatan tersebut.

Baca Juga: Menperin Terima Gelar Kehormatan dari Hiroshima University Atas Kontribusi Diplomasi

Kenapa seseorang bisa mendapatkan gelar ini?

Pemberian gelar Doctor Honoris Causa diatur oleh kebijakan internal dari masing-masing universitas atau lembaga pendidikan tinggi, dan secara umum terdapat beberapa prinsip dasar yang biasanya diikuti dalam proses tersebut:

1. Kontribusi yang Signifikan

Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada seseorang yang telah membuat kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, seni, sosial, politik, atau kemanusiaan. Penerima gelar tersebut tidak perlu memenuhi persyaratan akademis formal seperti menyelesaikan disertasi atau mengikuti ujian doktoral.

2. Usulan dan Penilaian

Proses pemberian gelar ini dimulai dengan adanya usulan dari fakultas, departemen, atau unit akademik tertentu di dalam universitas. Usulan ini biasanya mencakup alasan mendasar mengapa seseorang layak mendapatkan penghargaan tersebut.

Setelah diajukan, usulan tersebut akan ditinjau oleh komite akademik atau dewan kehormatan universitas, yang kemudian melakukan evaluasi terhadap kelayakan calon penerima berdasarkan kontribusinya.

3. Keputusan Rektor atau Senat Universitas

Setelah evaluasi oleh komite akademik, keputusan akhir pemberian gelar biasanya berada di tangan rektor atau senat universitas. Mereka yang bertugas akan mempertimbangkan dampak dari kontribusi calon penerima pada masyarakat luas dan reputasi universitas.

4. Upacara Penganugerahan

Setelah disetujui, gelar Doctor Honoris Causa diberikan dalam sebuah upacara formal yang biasanya bertepatan dengan acara wisuda atau pertemuan besar lainnya di universitas. Penerima akan diberikan ijazah kehormatan, dan gelar tersebut resmi menjadi bagian dari namanya.

5. Bidang yang Beragam

Gelar ini dapat diberikan dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, seni, budaya, politik, kemanusiaan, bisnis, hingga aktivisme sosial. Universitas biasanya mempertimbangkan keselarasan antara kontribusi calon penerima dengan visi dan misi universitas.

6. Tidak Dapat Digunakan Secara Profesional

Gelar Doctor Honoris Causa berbeda dengan gelar doktor akademik biasa. Gelar kehormatan ini tidak memberikan hak kepada penerimanya untuk menggunakan gelar "Doktor" dalam konteks akademik atau profesional, seperti mengajar atau melakukan penelitian sebagai seorang doktor yang sesungguhnya.

Penerima dapat menambahkan "h.c." (honoris causa) setelah gelarnya untuk menunjukkan bahwa gelar tersebut bersifat kehormatan.

Contoh di Indonesia

Di Indonesia, pemberian gelar Doctor Honoris Causa diatur oleh peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Biasanya diberikan kepada tokoh yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Itulah penjelasan terkait gelar Doktor Honoris Causa yang sedang viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru