HUKUM - Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Nah, gratifikasi adalah suap terselubung. Gratifikasi dilarang karena mendorong munculnya sikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional sehingga mengakibatkan penerimanya tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Namun, apa perbedaan gratifikasi dan suap?
Baca Juga: Rafael Alun Akhirnya Resmi Jadi Tahanan KPK
Perbedaaan gratifikasi dan suap
Dikutip dari laman KPPN Kotabumi, suap adalah apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas atau pejabat terkait dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
Sehingga kata kunci yang menjadi perbedaan gratifikasi dan suap adalah dalam kasus suap, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Sementara dalam gratifikasi tidak ada. Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa.
Namun, hal tersebut tidak diungkapkan pada saat memberikan gratifikasi. Jadi, istilahnya untuk gratifikasi adalah "tanam budi" si pengguna jasa kepada pemberi layanan.
Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Contoh gratifikasi
Ada beberapa contoh gratifikasi yang bisa diterima oleh seseorang. Contoh gratifikasi bisa berupa:
- Hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliKI nilai dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, maupun acara lainnya dari rekanan.
- Pemberian diskon pembelian barang bagi pejabat dari rekanan.
- Pemberian diskon atau justru membelikan tiket gratis kepada pejabat dari rekanan.
- Pemberian diskon hotel atau bahkan gratis menginap kepada pejabat dari rekanan.
- Pemberian paket perjalanan umroh atau haji gratis dari rekanan kepada pejabat.
- Pemberian paket liburan gratis dari rekanan kepada pejabat.
Baca Juga: Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box, Ternyata Ini Alasan Rafael Alun
Dasar hukum gratifikasi
Dasar hukum gratifikasi adalah UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B disebutkan bahwa:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box karena Takut Ketahuan Istri
Sanksi gratifikasi
UU No.20 Tahun 2001 juga mengatur mengenai sanksi gratifikasi. Nah, ketentuan sanksi bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca Juga: Hotman Paris: Raffi Ahmad Tidak Ada Kaitannya dengan Rafael Alun
Namun, sanksi gratifikasi tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Penyampaian laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Demikian pengertian gratifikasi, contoh gratifikasi, serta perbedaan gratifikasi dan suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News