Apa Itu KDRT yang Dialami oleh Lesti Kejora? Ini UU KDRT dan Contoh KDRT

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu KDRT yang Dialami oleh Lesti Kejora? Ini UU KDRT dan Contoh KDRT


HUKUM - KDRT adalah singkatan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. Artis Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Lantas, apa artinya KDRT? 

Dirangkum dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, KDRT artinya kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. 

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Cara Terbaru Membuat Paspor

Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,  yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangg. Termasuk di dalam KDRT adalah ancaman untuk  melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, KDRT yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. 

KDRT juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Antri Lama, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta 1 Oktober 2022

UU KDRT 

Saat ini sudah ada UU KDRT yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT. UU KDRT ini telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Selain itu, UU KDRT ini adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2).

Baca Juga: Apa Alasan Hong Kong Menarik Peredaran Mie Sedaap Korean Spicy?

Dalam UU KDRT juga disebutkan bahwa tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah: 

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; 
  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan 
  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Baca Juga: Data Corona Indonesia, 30 September: Tambah 1.857 Kasus Baru, Ada 17.594 Kasus Aktif

Contoh KDRT 

Ada beberapa contoh KDRT yang juga termuat dalam UU KDRT. Di antaranya contoh KDRT adalah sebagai berikut: 

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,  hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untukbertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 

Baca Juga: Indonesia Urutan 73 Negara Termiskin di Dunia

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual meliputi : 

  • Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; 
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 

4. Penelantaran rumah tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam  lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum  yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. 

Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Demikian penjelasan mengenai KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, UU KDRT, dan contoh KDRT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru