CARI TAHU - Pahami apa itu Konsulen dalam dunia kedokteran. Media sosial sedang ramai dalam pembahasan terkait dunia kedokteran di Indonesia.
Salah satu pembahasannya adalah terkait dengan profesi Konsulen dalam kedokteran. Lalu, apa arti Konsulen? Simak penjelasan berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau (KBBI) kata konsulen merujuk pada orang yang diangkat menjadi penasihat atau pembela dalam suatu perkara.
Baca Juga: Apa Arti Rakyat Jelata? Ini Sejarah, Ciri-ciri, dan Penjelasan dari KBBI
Arti Konsulen
Melansir dari laman Hermina Hospitals, konsulen merupakan dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan subspesialis. Selain itu, konsulen menjadi tingkat tertinggi atau supervisor paling senior atau disebut dengan dokter senior,
Artinya, setiap pendapat atau bantuan konsulen duperlukan dalam menangani kasus medis yang memerlukan keahlian khusus di luar kompetensi dokter yang merawat pasien.
Biasanya, dokter konsulen memberikan rekomendasi terkait diagnosis, pengobatan, atau prosedur medis yang diperlukan berdasarkan bidang keahliannya.
Baca Juga: Apa Makna Panggilan Gus di Indonesia? Ini Sejarah, Tokoh, dan Arti Menurut KBBI
Misalnya, saat seorang pasien memiliki masalah jantung, dokter umum atau spesialis lain mungkin akan memanggil seorang dokter konsultan kardiologi untuk memberikan masukan atau menangani aspek tertentu dari perawatan pasien.
Konsulen sering dihubungi dalam situasi yang kompleks atau membutuhkan penanganan spesialisasi mendalam.
Konsultasi ini dapat berlangsung di dalam rumah sakit atau secara eksternal jika pasien membutuhkan penilaian dari spesialis di luar fasilitas medis tempatnya dirawat.
Baca Juga: 40 Benda-Benda di Kelas dalam Bahasa Inggris beserta Artinya
Cara menjadi Konsulen dalam Kedokteran
Untuk menjadi seorang konsulen dalam bidang kedokteran, seseorang harus mengikuti beberapa langkah berikut, yang melibatkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman klinis.
Berikut adalah proses umum untuk menjadi konsulen medis di Indonesia:
1. Menyelesaikan Pendidikan Dokter Umum
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan kedokteran di universitas yang diakui dan memperoleh gelar dokter umum (dr). Pendidikan ini biasanya berlangsung selama 6–7 tahun, termasuk masa praktek klinis atau ko-asisten (ko-as).
2. Mengikuti Program Internship
Setelah lulus dari fakultas kedokteran, dokter umum harus menjalani program internship selama 1 tahun. Program ini diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani pasien di berbagai fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Pahami Arti Somasi dalam KBBI, Konteks Hukum, hingga Contohnya
3. Menjadi Dokter Spesialis
Setelah menyelesaikan program internship, seorang dokter umum harus melanjutkan pendidikan ke program spesialisasi di bidang tertentu, misalnya kardiologi, bedah, neurologi, atau pediatri. Program spesialis biasanya berlangsung selama 4–6 tahun, tergantung pada bidang spesialisasi yang dipilih.
4. Mendapatkan Pengalaman Klinis
Setelah lulus dari pendidikan spesialis, dokter perlu memperoleh pengalaman klinis yang signifikan di rumah sakit atau klinik, baik sebagai dokter spesialis maupun sebagai konsultan junior. Ini adalah tahap penting untuk membangun reputasi dan kompetensi dalam bidang spesialisasi tertentu.
5. Memenuhi Persyaratan Konsulen
Untuk menjadi konsulen, seorang dokter spesialis perlu mendapatkan pendidikan tambahan seperti Subspesialis, dan menangani kasus-kasus kompleks di bidang spesialisasinya.
Di Indonesia, gelar konsulen diberikan oleh Kolegium Spesialis yang terkait setelah memenuhi persyaratan pengalaman dan pendidikan lebih lanjut, yang bisa mencakup mengikuti kursus atau pelatihan lanjutan, serta publikasi penelitian.
Itulah penjelasan terkait Konsulen yang bisa menjadi informasi baru terkait dunia kedokteran.
Selanjutnya: Setor Dividen BUMN Tembus Rp 86,4 Triliun Hingga November 2024
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru, Senin-Jumat, 16-20 Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News