CARI TAHU - Simak apa itu sistem Outsourcing dalam dunia kerja. Kata ini menjadi pembahasan di media sosial setelah Presiden Prabowo membahasnya pada Hari Buruh Sedunia 2025.
Pada Pidato saat Demo May Day 2025 di Monas, Prabowo klaim akan menghapus sistem Outsourcing di dunia kerja.
Lalu, apa sebenarnya sistem Outsourcing yang memiliki banyak aturan di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Didukung Prabowo Jadi Pahlawan Nasional
Arti Outsourcing
Outsourcing merupakan sistem kerja di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian pekerjaan atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga (vendor) yang secara hukum terpisah dari perusahaan utama.
Karyawan outsourcing secara hukum terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.
Outsourcing menjadi bagian keputusan perusahaan dari sisi ketenagakerjaan, terutama dalam meningkatkan efisiensi.
Baca Juga: Buruh, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
Namun, praktik ini juga menimbulkan banyak kontroversi dan tantangan perlindungan pekerja. Aturan yang ada berusaha menyeimbangkan fleksibilitas pasar kerja dan hak-hak buruh, meski implementasinya masih menjadi sorotan.
Sehingga, setiap hari buruh topik Outsourcing menjadi pembahasan untuk segera dihapuskan.
Lantas, seperti apa sejarah sistem ketenagakerjaan ini? Intip informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Kaji Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh
Sejarah Singkat Outsourcing
Konsep Outsourcing atau alih daya bukan hal baru dalam sejarah ekonomi. Praktik ini memiliki akar yang panjang dan berevolusi seiring perkembangan ekonomi global:
Melansir dari laman Accelerance, konsep ini muncul pada masa pra-industri, sistem ekonomi masih bersifat lokal dan keluarga merupakan unit produksi utama.
Banyak pekerjaan yang dilakukan melalui sistem subkontrak atau kerja lepas, di mana pengusaha menyerahkan sebagian produksi kepada pihak lain (misalnya tukang atau pengrajin luar).
Baca Juga: Hari Buruh, Regulasi Pekerja Informal dan Pekerja Digital Jadi Sorotan
Revolusi industri di Eropa menciptakan sentralisasi produksi di pabrik. Namun, perusahaan besar mulai mengalihkan pekerjaan non-produksi seperti transportasi, keamanan, dan pengolahan makanan ke pihak luar, sebagai bentuk awal dari outsourcing modern.
Tahun 1970–1980-an negara-negara maju seperti AS dan Inggris mulai menerapkan outsourcing dalam skala luas.
Tujuan utamanya adalah efisiensi biaya, peningkatan fokus pada core business, dan akses terhadap tenaga kerja murah di negara berkembang.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Apindo Pesan 6 Hal Ini kepada Pemerintah
Teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tren dan memunculkan fenomena offshore outsourcing (alih daya ke luar negeri), seperti ke India dan Tiongkok.
Hal ini terdapat juga terkait offshore outsourcing ke Indonesia. Tercatat, sistem Outsourcing diterapkan secara luas sejak tahun 2003, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Saat itu, outsourcing menjadi solusi efisiensi di tengah iklim investasi dan tekanan globalisasi.
Baca Juga: May Day 2025, Menteri Ara Serah Terima 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Buruh
Perkembangan Outsourcing di Indonesia
Sektor outsourcing berkembang pesat, terutama dalam bidang:
- Keamanan (satpam)
- Kebersihan (cleaning service)
- Teknologi informasi
- Transportasi logistik
- Customer service & call center
Praktik outsourcing menjadi kontroversial, karena sering dihubungkan dengan:
- Upah rendah
- Minimnya perlindungan jaminan sosial
- Ketidakpastian kerja
- Lemahnya posisi tawar buruh outsourcing.
Baca Juga: Serikat Buruh Bakal Terus Ingatkan Prabowo untuk Kaji Penghapusan Sistem Outsourcing
Aturan Outsourcing di Indonesia
Ada beberapa aturan yang mendukung Outsourcing diterapkan oleh perusahaan di Indonesia.
1. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 64–66: Mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan adalah pekerjaan penunjang (non-core) dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-IX/2011
MK menyatakan bahwa hubungan kerja outsourcing harus menjamin kepastian status kerja dan hak-hak buruh.
3. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) & PP No. 35 Tahun 2021
Terakhir, ada UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan outsourcing: Tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan.
Semua jenis pekerjaan kini bisa di-outsourcing-kan, asalkan hubungan kerja tetap mematuhi hak normatif pekerja.
Perusahaan penyedia jasa wajib memberikan perjanjian kerja tertulis, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Jaminan kepastian kerja dan jaminan sosial tetap diwajibkan.
Demikian penjelasan terkait apa itu Outsourcing dalam dunia kerja yang didukung penghapusannya oleh Prabowo.
Tonton: Lapor Produksi Beras ke Presiden Prabowo, Mentan Sebut Stok Sudah Tembus 3,4 Juta Ton
Selanjutnya: Heavenly Ever After dan 6 Drakor Romantis yang Karakternya Wanitanya Lebih Tua
Menarik Dibaca: Heavenly Ever After dan 6 Drakor Romantis yang Karakternya Wanitanya Lebih Tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News